SERANG, Suara-Rakyat.ID – Promosikan judi online lewat media sosial (medsos), tiga warga ditangkap Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu NR (24 tahun) warga Desa Pasanggrahan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, FY (25 ) warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan SR (20 tahun) warga Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
“Ketiga pelaku diamankan pada Senin (18/9) dan Rabu (20/9), di tiga tempat yang berbeda di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, Kecamatan Balaraja dan Cisoka, Kabupaten Tangerang,” ungkap Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (27/9/2023).
Didik Heriyanto menjelaskan ketiga pelaku mempromosikan iklan judi online, melalui Insta Story dan biodata (Bio) Instagram pribadinya.
“Mereka mempromosikan judi online di instagram pribadinya,” jelasnya didampingi Wadirreskrimsus AKBP Sigit Haryono dan Kasubdit Kompol Wendy Andrianto.
Lebih lanjut, Didik mengungkapkan ketiga pelaku mendapatkan bayaran, untuk mempromosikan judi online tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama 3 bulan, FY Rp16 juta selama 1 tahun 6 bulan dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta selama 1 tahun 9 bulan,” ungkapnya.
Sementara Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menambahkan judi online ini cukup meresahkan masyarakat. Bahkan dikabarkan ada warga yang meninggal karena judi online.
“Kita kemarin melihat di wilayah Banten ada berita gara-gara judi slot di Kabupaten Serang, orang gantung diri,” katanya.
Sementara itu tersangka NR mengaku baru dua bulan mempromosikan judi online, dalam satu bulan dirinya mendapatkan upah Rp2 juta.
“Satu bulan 2 juta, nyesel juga pak,” kata wanita asal Kecamatan Pabuaran ini.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara denda Rp1 miliar.(harhamoe)