LEBAK, Suara-Rakyat. ID- Sebagian Wilayah Kabupaten Lebak yang diterjang banjir bandang pada tahun 2020 silam, hingga saat ini sudah hampir selama 4 tahun lamanya para Korban Banjir Lebak belum juga direlokasi. Bencana banjir bandang tahun 2020 di Kabupaten Lebak Banten,sebanyak 273 korban sampai saat ini mereka diperkirakan sudah selama empat tahun menetap di pengungsian. Sementara
Kepala BPBD Lebak Febby Rizky Pratama mengatakan korban yang belum direlokasi berada di Kecamatan Lebakgedong dan Cipanas. Total ada 273 pemilik rumah yang belum direlokasi.
“Kecamatan Lebakgedong sebanyak 219 rumah dan 54 rumah di Kecamatan Cipanas yang belum direlokasi,” kata Febby kepada wartawan kemarin, Sabtu (16/3/2024).
Lebih lanjut Febby menjelaskan relokasi warga di Lebakgedong masih terkendala. Pemkab Lebak belum menerima salinan pelepasan lahan di lahan relokasi sehingga proses pembangunan rumah belum bisa dilaksanakan.
“Untuk di Lebakgedong lahannya memang sudah dilepaskan secara digital, dikeluarkan dari peta kawasan hutan, tapi berita acara serah terima dari Kementerian LHK ke pemda Lebak sampai saat ini belum ada dan mekanisme pendanaannya, juga terkendala aturan tentang pendanaan hibah pascabencana,” tuturnya.
“Tanggal 29 Januari kemarin, KPK kembali memfasilitasi Pemda, Pemprov Banten, Kemenkeu, dan instansi terkait untuk mencari jalan keluar. Pemda dari awal ingin status lahan relokasi clear and clean, kami nggak mau ada masalah hukum di kemudian hari yang merugikan masyarakat. Kita mau coba ke Kementerian ATR/BTN untuk bahas status sertifikat di lahan negara,” sambungnya.
Sementara itu, untuk di Kecamatan Cipanas, lanjut Febby, lahan untuk relokasinya sudah dibebaskan. Rencana pembangunan rumah pun akan segera dilakukan.
“Untuk yang di Cipanas, awalnya mau di 2023 karena DED dari KemenPUPR turun Mei dan selesai verifikasi Juni 2023. Tapi ternyata dananya tidak tersedia. Lahannya sudah dibebaskan, tahun ini mudah-mudahan diselesaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Febby menjelaskan, selama 4 tahun ini, Pemkab Lebak masih memberikan bantuan kepada warga di hunian sementara. Bantuan itu berupa terpal baru.
“Bantuan stimulus sudah tidak kita berikan karena sudah banyak masyarakat yang secara aktivitas sudah kembali lagi, ada yang berkebun, ada yang bekerja. Tapi pemda masih memberikan terpal pengganti setiap tahun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bencana banjir bandang di Kabupaten Lebak, Banten, terjadi pada 2020. Dari lima kecamatan terdampak, warga di Kecamatan Cipanas dan Lebakgedong belum direlokasi sampai saat ini.
Persoalan ini disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2023. KPK meminta agar relokasi korban bencana banjir bandang tahun 2020 segera diselesaikan. (Red)
Sumber:news.detik.com