MENU
Minggu, 2 Agustus 2026
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
Suara Rakyat
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Acuan Pedoman Suara-Rakyat.ID sebagai media online
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Kontak dan Pengaduan
  • Login Designer
  • Peraturan Perusahaan
  • Redaksi
  • Suara Rakyat
  • Suara-Rakyat.ID TV
Home Daerah

18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Serang

HAR HAMOE
3 tahun lalu
kat- Daerah, Hukrim
AA
18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Serang

SERANG, SUARA-RAKYAT.ID – Sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras (pil koplo) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang sepanjang bulan Januari 2024.

Dari 18 tersangka, 16 diantaranya merupakan kurir dan pengedar sabu. Sementara 2 tersangka lainnya merupakan pengedar pil koplo.

Dari para tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan ke 18 pelaku penyalahgunaan narkoba itu, merupakan hasil pengungkapan sepanjang Januari 2024. Delapan kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara 5 lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

“Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (1/2/2024).

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan ke 18 pelaku masuk dalam kategori kurir dan pengedar. Para pengedar mendapatkan narkoba dari wilayah Jakarta dan Tangerang.

“Para tersangka merupakan kurir dan pengedar. Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram,” terangnya.

Kapolres mengungkapkan untuk kasus sabu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

“Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tandas mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karenanya, Candra Sasongko mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

Dalam upaya memberantas narkoba, kata Kapolres, pihaknya telah mendirikan kampung narkoba yang fungsinya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba serta hukuman bagi para pelaku.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas alumnus Akpol 2005. (hrh.h.m.m)

Bagikan1Tweet1Kirim

Berita Terkait

Daerah

Pelaksanaan SPMB SMP Kota Tangerang Selatan 2026 Berjalan Sukses dan Transparan

Han
3 minggu lalu
0

TANGERANG SELATAN – Rangkaian Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Tangerang Selatan untuk...

Selengkapnya..

Menunggu Sejak 1980, Petani Lebak Akhirnya Nikmati Irigasi yang Layak Lewat Inpres 2/2025

3 minggu lalu

Gubernur Andra Soni Raih Anugerah SMSI 2026 Kategori Spirit Pers Indonesia

1 bulan lalu
Berita Selanjutnya
Seorang Kakek Penarik Gerobak Dilaporkan Hilang Setelah Tertabrak Motor

Seorang Kakek Penarik Gerobak Dilaporkan Hilang Setelah Tertabrak Motor

Berita Terpopuler

    Kategori

    • Advertorial
    • Banner
    • Bisnis
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Entertainment
    • Gaya Hidup
    • Headline
    • Hukrim
    • Iklan
    • Internasional
    • Keagamaan
    • Kesehatan
    • Kolom
    • Liputan Khusus
    • Nasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pemerintahan
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pertanahan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • public
    • Sosial Budaya
    • Sosok
    • Teknologi
    • Uncategorized

    Kategori

    • Advertorial
    • Banner
    • Bisnis
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Entertainment
    • Gaya Hidup
    • Headline
    • Hukrim
    • Iklan
    • Internasional
    • Keagamaan
    • Kesehatan
    • Kolom
    • Liputan Khusus
    • Nasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pemerintahan
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pertanahan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • public
    • Sosial Budaya
    • Sosok
    • Teknologi
    • Uncategorized

    © 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

    No Result
    LIhat Semua Hasil
    • Masuk

    © 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In