SERANG, Suara-Rakyat. ID- Proyek pembangunan Rekontruksi jalan betonisasi Cibomo – Cibening yang berada di Kelurahan Bendung , Kecamatan Kasemen Kota Serang Banten, yang di kerjakan oleh CV . CAKRA DUA BERSAMA sedang dalam tahapan pengerjaan dari Anggaran Bantuan Propinsi ( BANPROV) dengan nilai kontrak mencapai:4.407.875.000
Termasuk PPH dan PPN, ada pun nomor kontrak: 620/02/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2024.
Menurut sumber dari Media Penasultan. Co. Id, dalam pelaksanaan nya di duga menggunakan tabung gas 3 kilo gram bersubsidi.
Hal ini tentu saja sudah menyalahi prosedur serta aturan sesuai dengan
UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.
Di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp H. Sohib selaku pelaksana saat dikonfirmasi terkait penggunaan tabung gas 3 kilo gram bersubsidi dirinya menjelaskan
” Awalnya nyoba dari diesel ternyata bisa pakai tabung gas 3 kilo gram bersubsidi,
setelah itu mah kami pake tabung 12 kilo gram,” ucapnya Minggu 08/09/2024.
H.Sohib menambah kan, ” sama saja kang ( kepada media-red) cari sesuap nasi entar besok saja ketemu di lokasi ngopi, “katanya.
Namun sangat disayangkan, saat awak media pertanyakan kembali apakah pihak Dinas tau/belum,
H.Sohib menjawab
” Silahkan saja ke dinas saya juga punya argumen atau alasannya sendiri terkait penggunaan tabung gas 3 kilo gram bersubsidi itu, tapi menurut saya lebih baik kita ketemu saja besok, sendiri saja jangan banyak banyak soalnya banyak yang ke sini,” ucapnya.
Dan perlu untuk diketahui bahwa
Dengan adanya dugaan kecurangan penggunaan gas 3 kilo gram bersubsidi ini, yang sudah jelas – jelas menyahi aturan dan ada pidana,, media penasultan.co.id ,berencana akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH), dalam waktu dekat. ***(SR-14)