SERANG, Suara-Rakyat. ID- Puluhan orang dari Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Rangkasbitung Kab. Lebak, menggelar aksi turun ke jalan untuk melakukan protes/orasi dihalaman depan kantor Imigrasi Kelas 1 Serang, Jum’at 06 September 2024.
Aksi keras ditujukan kepada seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bernama Hyun Dong Chell dan bekerja di sebuah perusahaan PT. Parkland Wood Indonesia (PWI) Rangkaksbitung diduga telah berbuat onar dan sewenang-wenang terhadap para pekerja pribumi yang akan melaksanakan kegiatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Dimana para pekerja pribumi yang akan melaksanakan perayaan HUT RI, mencoba mengumpulkan iuran kepada sesama rekan kerjanya dan itupun sudah disetujui oleh pihak serikat pekerja dan management, akan tetapi Hyun balik mencaci maki, dia sampai melontarkan kata-kata PUNGLI kepada para pekerja pribumi yang bekerja di perusahaan tersebut, bahkan sampai mengancam akan di SP3, kan.
HYUN DONG CHELL Alias HYUN Seorang TKA Korea yang berstatus sebagai Direktur HRD di PT PWI tersebut sebelumnya telah memberhentikan secara sepihak kepada beberapa karyawan, diantaranya adalah 2 orang manager HRD yang telah menjadi korban kedzaliman HYUN. Perlakuan Hyun kepada 2 manager, ada indikasi karena mereka terlibat menjadi kepanitiaan dalam acara HUT RI saat itu.
Menanggapi hal tersebut melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Serang Hasrullah di dampingi oleh DwiAvandro Farid ,Kepala Seksi Tehnologi Informasi Keimigrasian, saat melakukan audiensi dengan perwakilan massa aksi menyatakan bahwa Hyun Dong Chell melalui data basenya ijin tinggalnya masih berlaku hingga tahun 2026,dan atas dasar sponsor istrinya . menyarankan agar kasus tersebut di laporkan kepada pihak dinas tenaga kerja propinsi Banten .Agar jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat di deportasi .
Di sisi lain ketika massa aksi melakukan aksi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten ,Jodi perwakilan Disnakertrans Provinsi Banten mengatakan langkah selanjutnya agar para pihak karyawan yang di rugikan membuat laporan secara tertulis sebagai dasar Dinas untuk melakukan pemeriksaan .
Sementara menurut Yusuf, selaku korlap Komunitas Cinta Bangsa (KCB) apa yang dikatakan Hyun adalah merupakan sebuah kezaliman yang tak terbayangkan sedang terjadi di tanah air kita, dimana seorang tenaga kerja asing atau TKA dengan angkuhnya menghina nilai-nilai yang kita junjung tinggi sebagai bangsa merdeka.
Komunitas Cinta Bangsa atau KCB turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor imigrasi dan Dinas tenaga kerja Provinsi Banten ini bukan sekadar unjuk rasa, ini adalah seruan perlawanan atau sebuah tindakan yang tidak bisa didiamkan. Hyun seorang TKA yang bekerja di Banten dengan terang-terangan telah menodai harga diri bangsa dengan berani dan penuh kebencian Hyun menentang perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ketika para pekerja lokal dengan tulus ingin merayakan hari bersejarah ini dengan cara gotong royong, iuran, Hyun justru menuduh bahwa iuran untuk acara tersebut adalah pungutan liar atau pungli, bayangkan di tanah kita sendiri ada orang asing yang berani menyebut upaya kami memperingati kemerdekaan sebagai tindak kriminal. Menurut Yusuf Apakah pantas dilakukan oleh seorang tamu di negeri orang, namun tidak hanya sampai di situ oknum TKA ini diduga kuat mengintimidasi pekerja Indonesia untuk menandatangani surat peringatan 3 atau SP3 tanpa alasan yang jelas.
Menurut Yusuf ini sebuah taktik licik untuk memecat mereka tanpa pesangon dengan keji dan penuh tipu daya dari seorang Hyun yang mencoba menghancurkan masa depan pekerja Indonesia dan mencoba menyingkirkan mereka tanpa hak yang adil.
Tindakan biadab ini bukan hanya melanggar hukum tapi juga mencederai rasa keadilan sebagai bangsa, yang lebih mengejutkan tindakan ini mencerminkan ketidak dukungannya terhadap kemerdekaan Indonesia dengan arogan memperlakukan para pekerja kita seperti budak di tanah mereka sendiri seakan-akan kemerdekaan kita tidak berarti apa-apa baginya ini adalah penghinaan langsung terhadap kedaulatan Indonesia penghinaan terhadap semua darah dan nyawa yang telah dipersembahkan untuk kemerdekaan negeri ini.
Atas tindakan dan sikap Hyun sebagai TKA yang kurang memiliki sopan santun dan berperilaku tidak baik, maka para anggota dari Komunitas Cinta Bangsa Rangkasbitung meminta kepada pihak Imigrasi dan Disnaker Provinsi Banten agar segera mendeportasi Hyun.
Sementara Farid, salah seorang pegawai Keimigrasian Kelas 1 Serang mengatakan, ” hal ini akan kami pelajari dan di tindak lanjuti atas laporan yang sudah kami terima, ini akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan supaya nanti bisa jelas duduk persoalannya, ‘ tukas Farid.***(FtRa/Dps/RB)