SERANG, Suara-Rakyat.ID- Proyek irigasi di kp.cabang bayi kebon kelurahan kasunyatan kecamatan Kasemen kota serang, diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan 15 hari tidak di sertai papan informasi proyek. Selasa , 27 /8/2024
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Bukan hanya tidak ada papan informasi,,
Dari hasil pantauan bentuk visik irigasil untuk lebar tidak beraturan ada yang meciut bentuk lubang saluran untuk spesifikasi kurang berkualitas diduga asal jadi
Ketika dikonfirmasi salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya mengatakan” kepada awak media”kerjaan sudah berjalan 15 hari untuk papan proyeknya ga ada sejak awal juga makanya ga tau dari dinas mananya saya cuma ngerjain saja di suruh pak Samsul, tadi habis dari sini pak Samsulnya kalau kesini cuma sebentar-sebentar saja ga pernah lama, kalau pekerja kami dari bojonegara semuanya, untuk volume panjang keseluruhan 300 meter”ungkapnya
Di tempat yang sama Suhandi selaku humas ormas patriot pejuang bangsa(PBB)mengatakan
Proyek tanpa papan informasi sudah jelas melanggar undang -undang keterbukaan informasi publik ,,ini harus di pertanyakan sumbernya darimana biayanya berapa masyarakat harus tau karena setiap proyek pemerintah itu dibiayai oleh negara di duga kuat korupsi “tegasnya
Sampai berita ini di tayangkan pihak pelaksana belum bisa dikonfirmasi***(SfB/Coton)