SERANG, Suara-Rakyat.ID- Pihak Kepolisian Polres Serang Banten dan Polda Banten serta Pemerintah Kabupaten Kabupaten Serang diminta untuk segera menindak tegas Sekelompok debt collector alias mata elang (matel) yang kerap beraksi bebas di ruas jalan raya Serang Timur dan Sekitarnya,khususnya dan sekitarnya di wilayah hukum Kabupaten Serang yang semakin hari semakin meresahkan Masyarakat.
Hal tersebut dinilai perlu segera dilakukan langkah cepat oleh Pihak kepolisian Khusus nya Wilayah Hukum Polres Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang mengingat aksi Para Debt Collector matel tersebut dinilai sudah sangat semakin meresahkan Masyarakat bahkan Bisa juga membahayakan bagi pengendara saat Kelompok Matel melancarkan aksinya dengan cara memberhentikan pengendara secara paksa di jalan raya.
Untuk di ketahui dengan adanya peraturan Fidusia, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa, hal tersebut akan diselesaikan secara Hukum Artinya, kasus akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan tersebut.
Namun upaya percobaan perampasan kendaraan bermotor milik konsumen masih saja terjadi dan merajalela yang meresahkan Masyarakat Seperti hal nya belum lama ini Percobaan perampasan Kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh Debt Colector (Matel) terhadap konsumen di Seputar hukum Kabupaten Serang,terkadang unit d jual kembali kepada oknum matel.
Hal itu mendapat kecaman keras dari Kabid Hankam Lembaga Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Serang Lukas dirinya mengaku hal yang sudah di lakukan oleh para Matel tersebut terjadi dan di alami Masyarakat daerah ciruas yang nunggak pembayaran mengaku tak terima atas tindakan sewenang-wenang, tindakan intimidasi dan percobaan perampasan kendaraan Secara paksa oleh debt colektor (Matel)
Lukas mengecam keras tindakan yang di lakukan oleh matel terhadap Masyarakat,kadang unit pun ketika mereka ambil tidak di berikan kepada lising tapi d jual kembali,ini jelas jelas rampok berkedok lising
“Berharap kepada Pihak Kepolisian Wilayah Polres Serang dan Polda maupun Pemerintah daerah Kabupaten Serang agar segera melakukan langkah percepatan untuk melindungi Masyarakat dari segala tindakan Premanisme yang di lakukan oleh mata elang (Matel) di jalan raya terhadap Masyarakat baik pengendara motor yang lainnya jangan sampai terulang Kembali,” tutupnya”””(Mping/H.m.M)