JAKARTA, Suara-Rakyat.ID- Jika kita berbicara tentang daerah otonomi baru tentu saja tidak lepas dari perturan perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah. Undang-undang nomor 32 Ttahun 2004 yang mana telah mengalami perubahan beberapa kali, perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang mana Ketentuan Umum dari Bab I Pasal 1 ( poin 5 ) berbunyi “Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementrian Negara dan penyelenggaran Pemerintahan Daerah untuk Melindungi, Melayani, Memberdayakan, dan Mensejahterakan masyarakat”.
Dari uraian Pasal tersebut diatas bahwa tujuan dari pada dibentuknya Daerah Otonomi Baru untuk meningkatakan pelayanan masyarakat melalui mendekatkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat dari jarak yang jauh bisa menjadi lebih dekat dan lebih cepat pelayanannya. Sehingga masyarakat bisa merasakan lebih muda, lebih murah dan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik.
Dengan dibentuknya Otonomi Daerah Baru diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian yang lebih baik, membuka peluang usaha baru bagi masyarakat setempat, banyaknya lapangan pekerjaan yang tersedia, peningkatan UMKM. Sehingga masyarakat ikut terlibat dan berperan dalam membangun Daerah Otonomi Baru tersebut.
Untuk mengembangkan Wilayah Daerah Otonomi Baru selain ada dampak ekonomi yang positif seperti apa yang telah diuraikan tersebut diatas, tentu saja bisa tercapai dengan baik apabila semua itu diimbangi dengan index pembangunan manusia dengan peningkatan Sumber Daya Manusia.
Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia, tentu saja Pembangunan tidak hanya diarahkan pada Insfratruktur dan pelayanan publik saja melainkan perlunya pembangunan Sekolah-Sekolah baik Negeri maupun Swasta. Dimulai tingkat Taman Kanak-Kanak , Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Perguruan Tinggi.
Dengan demikian keseimbangan pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup baik dari segi Pendidikan, Ekonomi, Ketentraman, Kedamaian dalam menjalani kehidupannya sehari-hari sehingga dapat terciptanya kesejahteraan masyarakat.”””(SR)
Penulis oleh: Hj. Ade Yuliasih, S.H.,M.kn