Sarang 9/8/2024 suara rakyat id. Proyek irigasi di kp Margaluyu RT 01/01 kelurahan Margaluyu kecamatan Kasemen kota serang, diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 12 hari tidak di sertai papan informasi proyek.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Bukan hanya tidak ada papan informasi,
Pekerjaan proyek itu di duga memanfaatkan bangunan pondasi milik orang,
Salah satu pekerja yang engga si sebutkan namanya ketika di konfirmasi mengatakan”pekerjaan sudah berjalan selama 12 hari kalau saya cuma di suruh mengerjakan saja,,saya ga tau papan informasi proyeknya silahkan pak ke Bu titi saja ,,senada mengarahkan”ungkapnya
Di tempat yang sama Suhandi selaku humas ormas patriot pejuang bangsa(PBB)mengatakan
Proyek tanpa papan informasi sudah jelas melanggar undang -undang keterbukaan informasi publik ,,ini harus di pertanyakan sumbernya darimana biayanya berapa masyarakat harus tau karena setiap proyek pemerintah itu dibiayai oleh negara “tegasnya
Sampai berita ini di tayangkan pihak pelaksana belum bisa dikonfirmasi**rd