CILEGON, Suara-Rakyat.ID- Polres Cilegon pada hari kamis tgl 18 juli 2024 sekitar pukul 09’00 Wib Unit 1 Pidum Subnit Harda dan Bangtah serta Resmob Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kasat reskrim Polres Cilegon telah mengamankan pelaku pembunuhan dengan inisial NI (41) alamat Kp Cibawang Desa Kubang Baros Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang.
Diketahi terjadi hari Kamis Tgl 18 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 Wib di lingkungan Sukamaju RT.006/006 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulo Merak Kota Cilegon.
Menurut Samsul kronologi penangkapan /di dapat kan informasi terkait identitas dan alamat domisili pelaku di Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, selanjut nya tim yang terdiri dari unit 1 Pidum Unit Resmob dan piket siaga Satreskrim mendatangi alamat domisili pelaku tersebut.
Pelaku di Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang di saat berada di lokasi alamat domisili pelaku dengan didampingi Kepala Desa setempat pelaku bersifat koperatif dan mengakui atas apa yang telah di perbuat, selanjut nya pelaku langsung di bawa ke Polres Cilegon untuk di tindak lanjuti.
Pelaku NI(41) melanggar pasal 338 dan pasal. 351 ayat 3 KHUP Pidana dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Hidayat/H.m.M)