SERANG, Suara-Rakyat. ID- Penyidik Unit Reskrim Polsek Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara pencurian dengan kekerasan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (11/7/2024) sore.
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka RS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Reskrim ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib didampingi Panit Reskrim Ipda Yogo Handono.
Kapolsek menjelaskan tersangka RS yang berusia dibawah umur diamankan di rumahnya setelah melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah Arianti (65) di Taman Ciruas Permai, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Jumat 28 Juni 2024.
Tersangka menganiaya korban dengan gagang palu saat aksinya dipergoki. Korban yang terluka parah pada bagian kepala dilarikan ke RS Hermina Ciruas. Karena lukanya yang cukup parah, korban dirujuk ke RSUD dr Drajat Prawiranegara untuk mendapatkan pengobatan yang lebih baik.
Kapolsek menjelaskan peristiwa peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi sekitar pukul 02.30. Sebelum peristiwa terjadi, korban baru saja keluar dari kamar mandi.
“Korban tinggal seorang diri dalam rumah. Pada saat keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku masuk dalam kamar tidurnya,” kata Kapolsek.
Melihat ada tamu tak diundang masuk dalam kamar tidurnya, korban seketika meneriaki maling. Teriakan itu justeru membuat pelaku kalap menyerang membabi buta sambil memukuli kepala korban menggunakan gagang palu.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku berinisial RS melakukan percobaan pencurian bersama 4 rekannya. Saat melakukan aksinya, 4 rekan RS berada di luar rumah korban mengawasi kondisi lingkungan.
“Jadi pada saat pencurian, pelaku ditemani 4 rekannya, namun keempatnya berada di luar, hanya RS yang masuk dalam rumah korban. Identitas 4 teman pelaku sudah kita ketahui dan masih dalam pengejaran,” tandasnya.
Tersangka RS dijerat Pasal 365 KUHP tentang kejahatan dengan kekerasan. (H.R.M)