LEBAK, Suara-Rakyat. ID- Warga masyarakat kabupaten lebak yang tergabung pada Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPKB) Mendesak Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk segera memproses dan menindak lanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan atau Pungutan Liar yang dilaporkan pihak LSM KPKB dengan tim kuasa hukumnya ke Kejari lebak pada tanggal 21 Mei 2024 lalu.
“Kami minta pihak kejari lebak segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami dengan nomor Surat : 0033/LP/Pid/V/2024/NDP, tertangg 21 mei 2024, atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme atau pungli dan atau dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada sektor industri pariwisata dan parkir ilegal dikabupaten lebak yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta bahkan milyaran rupiah dalam pertahunnya,” ujar Dede Mulyana selaku Ketua Umum LSM KPKB, dalam press rilisnya pada, Selasa, (03/06/24).
Menurut Dede Mulyana, laporan dugaan tindak pidana KKN dan atau Pungli yang ia laporkan tersebut semata-mata guna untuk melakukan perubahan agar dapat meningkagkan dan meminimalisi kebocoran pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak. Sehingga menurut Dede Mulyana-red, dengan upaya penegakan hukum melalui kejari lebak adalah langkah yang efektiv untuk menekan para pelaku kegiatan usaha pariwisa dan parkir ilegal dapat melakukan upaya melegalkan kegiatan usahanya serta memghentikan praktik pungli yang dilakukannya sehingga dapat menjadi legal dan masuk pada PAD Kabupaten Lebak.
“Secara logika, bahwa upaya kami adalah mendorong agar potensi PAD Kabupaten lebak dapat meningkat secara real dan signifikan serta dapat meminimalisir dugaan KKN dan atu Pungli yang terjadi di lapangan selama ini,” ungkapnya.
Selain itu, Dede Munylana juga berharap PJ Bupati Lebak dan DPRD Lebak serta stakeholder lainnya juga dapat mendukung langkah kontrit yang dilakukan pihaknya (LSM KPKB) sebagai rasa kepedulian pada kemajuan dan kemakmuran daerah kabupaten lebak dalam upaya peningkatan PAD dan meminimalisir dugaan KKN dan atau Pungli yang terjadi di sektor industri pariwisata dan parkir ilegal yang telah berjalan selama ini.
“Pada intinya simpel saja, jika langkah dan upaya kami ini tidak didukung oleh pemerintah Kabupaten Lebak baik DPRD maupun
stakeholder lainnya, khususnya PJ Bupati Lebak, maka kita sudah dapat memastikan arah sikapnya bagaimana, karena kebocoran potensi PAD ini bukan hal spele melainkan nilainya pantastic jika pungutan liar itu di akumulasikan sekabupaten lebak dalam pertahunnya, belum lagi dari sektor pertambangannya,” imbuhnya.
Oleh karena itu pihaknya (LSM KPKB) meminta pihak kejaksaan tetap konsisten dan komitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
“Kami minta pihak Kejari Lebak tetap konsisten dan profesional serta untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami sebagai upaya dan cita-cita luhur kami dalam memajukan daerah kabupaten lebak,” tegasnya.
Tak hanya itu, Dede Mulyana juga menegaskan dalam waktu dekat ini juga pihaknya akan melakukan unjuk rasa di lingkungan Pemkab Lebak serta akan menyampaikan surat tembusan laporannya ke Kejagung dan KKRI secara langsung dengan tim kuasa hukumnya.(Mpaps/H.M.M)