Jakarta, jumat 24/03/2023. Suara-Rakyat.ID Dukcapil di kelurahan Tegal Alur, kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan media, akibat kelalaian dan kecerobohannya menangani data perpindahan kependudukan.
UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 11 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. dan UU NO 24 Tahun 2013 pasal 1 poin 11 Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk
dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap
Bentuk dari dokumen kependudukan tersebut meliputi antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.
Sekilas pemalsuan data kependudukan dan dokumen kependudukan tampak sederhana, dan sudah lazim terjadi. Namun demikian, meskipun kelihatannya sederhana, namun kelalaian dari petugas/pelayanan bisa berakibat pemalsuan dokumen kependudukan hingga dapat menimbulkan dampak yang serius, yakni munculnya berbagai tindak pidana di tengah masyarakat.
Terjadinya Manipulasi data biasanya terjadi dikarenakan adanya maksud tertentu untuk menerobos aturan yang berlaku sesuai dengan kepentingannya. Seperti yang dialami oleh Bpk joni warga kelurahan tegal alur yang merasa ada kejanggalan dalam perpindahan kependudukan istrinya.
Diduga ada pemalsuan dokumen akta perceraian dalam permohonan perpindahan kependudukan istrinya juherti. Saya belum pernah mengurus untuk proses perceraian terhadap istri saya tetapi ada dalam lampiran data yang diajukan yaitu akta cerai saya dan istri saya,”jelas joni.
Tambahnya lagi nama dalam akte cerai itu bernama suherti,sedangkan istri saya bernama juherti dan akte cerainya tercantum pada tahun 2016 ,”ujarnya pada awak media.
Ditempat yang sama Sapto Wibowo S.H selaku kuasa hukum Bpk joni saat dikonfirmasi di kelurahan tegal alur mengatakan bahwa dalam pengajuan perpindahan data kependudukan banyak sekali keganjilan dan saya di sini menduga bahwa ada seorang petugas dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat yang berinisial R Mendapatkan uang atau pun bentuk apa pun itu dari Saudara M yang merupakan orang menerima Kuasa dari juherti,”ujar sapto.
Saya tambahkan kembali bahwa dengan jelas ada beberapa data yang di gunakan untuk perpindahan kependudukan kepada saudara R yang merupakan petugas dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat saya sangat yakin adalah PALSU 100% tapi mengapa masih bisa di proses oleh salah satu dari dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat “Ada apakah ini, apa ada dugaan permainan uang” yang mengalir dalam proses perpindahan kependudukan yang dialami oleh klien saya,”tutup sapto.