SERANG, Suara-Rakyat.ID- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang akan segera dimulai. Untuk Penerimaan Siswa baru tingkat Sekolah Dasar apabila tidak ada perubahan akan dimulai hari Senin sampai Sabtu tanggal 24-29 Juni 2024 mendatang berdasarkan kalender pendidikan Sekolah Dasar (SD).
Biasanya para orang tua murid akan segera bergegas dan mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan agar bisa putra/putrinya bisa diterima disekolah yang diinginkan. Terutama sekolah-sekolah yang sudah di favoritkan oleh sebagian kalangan orang tua dan para calon anak didik itu sendiri.
Salah satunya seperti SDN 03 Kota Serang, setiap tahunnya selalu dipenuhi oleh pendaftar calon siswa yang ingin diterima dan masuk sebagai murid kelas 1. Terdapat beberapa pengakuan dari para orang tua siswa, apabila daftar masuk untuk kelas 1 dan bisa diterima di SDN 03 Kota Serang tidak ada pungutan biaya apapun.
Sementara pihak Sekolah SDN 03 Kota Serang saat dikonfirmasi untuk menyikapi Surat Edaran dari Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tertanggal 16 Mei 2024 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Peserta Didik Baru (PPDB) pihaknya menjelaskan bahwa hal ini tidak pernah dilakukan oleh pihak Sekolah Dasar Negeri Serang 03, setiap penyelenggaraan PPDB dilaksanakan berdasarkan peringkat usia, dan sesuai dengan daya tampung kelas. Kemudian untuk hal yang sifatnya gratifikasi, pihaknya tidak pernah melakukan hal tersebut.
Untuk itu pihak sekolah menghimbau kepada seluruh orang tua murid yang akan mendaftarkan putra-putrinya, diharapkan memperhatikan persyaratan masuk sekolah PPDB kelas 1.
Lebih lanjut pihak sekolah mengharapkan semoga pelaksanaan PPDB kelas 1 tahun 2024/2025 berlangsung dengan lancar dan sukses.*** (Red-SR)