SERANG, Suara-Rakyat.ID- Pemerintah Kota Serang gelar rapat koordinasi tentang netralitas ASN dalam Pilkada Kota Serang 2024 di Aula Setda Kota Serang, pada Senin 20 Mei 2024. Turut hadir Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Asda I Subagyo, Asda III Kusna Ramdhani, Kepala BKSDM Karsono, Kepala Kesbangpol Wasis, Inspektur Kota Serang Wachyu, Ketua Bawaslu Agus Aan, Komisioner KPU Kota Serang Firly.
Dalam wawancara dengan Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan ada SKB 5 KL yang mengatur ASN dalam Pilkada.
“Ini sudah diatur oleh SKB jika ada ASN yang ikut Pilkada, contohnya berkomunikasi dengan masyarakat sepanjang tidak dibiayai negara atau mengajukan cuti”, ucapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan akan membentuk satgas netralitas ASN.
“Dalam waktu dekat berdasarkan perintah Sekda akan segera membentuk Satgas, Kepala BKSDM yang akan membentuknya dan tugasnya melakukan pengawasan dan penindakan”, ujarnya.
Terakhir ditanya dari unsur mana saja dan berapa orang dalam Satgasnya itu, ia mengatakan nanti itu ada di OPD yang terkait.
“Yang jelas ada dari pembina kewilayahan seperti Asda I dan III, Inspektorat, dan BKSDM”, tutupnya.
Sedangkan wawancara dengan Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan mengatakan, sudah memberikan himbauan.
“Kita sudah mengirimkan surat himbauan dalam netralitas ASN yang diteruskan ke seluruh OPD dan wilayahnya”, ucapnya.
Ditanya jika ada ASN ikut dalam Pilkada, ia mengatakan harus mengundurkan diri.
“Ada penyerahan persyaratan pada tanggal 21 Agustus yang salah satunya ada surat pengunduran diri dari ASN”, ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa semuanya perihal displin kode etik ASN dan mengacu pada SKB 5 KL.
Disinggung banyaknya aturan yang tumpang tindih seperti PKPU RI, SKB 5 KL dan nanti SE Mendagri yang akan terbit, ia mengatakan itu ranah ASN.
“Itu ranah internal ASN, Bawaslu hanya merekomendasikan yang akan diberikan kepada Komisi ASN dengan sidang pelanggarannya lalu melakukan penindakan”, jelasnya.
Terakhir ia menuturkan langkah-langkah yang alam dilakukan Bawaslu jika ada pelanggaran.
“Kita sudah melakukan pencegahan dan himbauan kepada Pemda, lalu apabila tidak diindahkan Bawaslu akan melakukan penindakan dengan rekomendasi ke Komisi ASN”, ujarnya.
Ditanya kenapa tidak ke Pemerintah Daerah, ia menjawab sudah ada Satgas.
“Pemda akan membentuk Satgas Netralitas ASN”, tutupnya. ***
(Red-SR/REY)