CILEGON, Suara-Rakyat.ID- Untuk ke 11 kalinya Pemerintah Kota Cilegon, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Dengan mendapatkan peraihan WTP tersebut, walikota Cilegon Heldy Agustian sangat mengapresiasi dengan setinggi-tingginya yang diberikan kepada seluruh jajarannya atas kerjasama dan kerja kerasnya dalam menyusun LKPD Tahun 2023.
“Terima kasih dan apresiasi kepada tim inspektorat dan dinas terkait, terutama kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) yang sampai begadang untuk membuat laporan ini, ” uangkap Heldy.
Selanjutnya Heldy mengungkapan bahwa terdapat beberapa catatan yang telah disampaikan dari pihak BPK dan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Kita diberi waktu 60 hari dan ini akan segera kita rapatkan. Pak Sekda nanti akan diperintahkan membuat rencana supaya sebelum dua bulan kalau bisa sudah selesai, ” lanjut Heldy.
Sementara itu Dede Sukarjo selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten menjelaskan bahwa beberapa catatan yang diberikan kepada Peemerintah Kota Cilegon tersebut harus segera ada tindak lanjut untuk mendorong peningkatan keinerja serta kualitas dalam pengelolaan dan tanggung jawab terhadap keuangan negara. Ada tiga poin yang harus segera dilakukan, diantaranya dalam pengelolaan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dianggapnya belum sesuai dengan peraturan daerah, permasalahan di siisi belanja yang tidak sesuai dengan klasifikaksi belanja modal dan realisasi belanja modal jjalan, jaringan pada dua perangkat daerah dan irigasi serta pengelolaan aset tetap.
“Kami menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemkot Cilegon agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang, ” terang Dede.
“BPK menemukan penatausahaan aset tetap pemerintah Kota Cilegon belum tertib, ” lanjutnya.
Selanjutnya setelah laporan hasil pengawasan (LHP) atas LKPD diserahkan kepada pemerintah maka berdasarkan pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“Kami sangat berharap laporan yang kami sampaikan bermanfaat bagi Pemkot Cilegon dan DPRD dalam rangka terus memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan publik kepada masyarakat, ” pungkas Heldy.
Dalam hal tersebut Heldy belum merinci intisari dari LKPD 2023 seperti pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban dan yang lainnya. ***
Red-SR/ANTARA.BANTEN