SERANG, Suara-Rakyat.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali membongkar bangunan yang terindikasi menjadi tempat hiburan malam (THM) dan menjual minuman beralkohol di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten, Selasa 27 Februari 2024. Seluruh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang beserta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang telah bersiap.
Termasuk Kepolisian Polresta Serang Kota, hingga TNI dan Denpom di wilayah Kota Serang, serta sejumlah tokoh agama, & Organisasi Masyarakat Kota Serang pun turut mengawal pembongkaran tempat hiburan malam.
“Segala bentuk kemaksiatan yang ada di Kota Serang harus diberantas. Pemerintah Kota Serang tidak boleh tebang pilih, karena ini menyangkut identitas serta kepentingan umat,” kata Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) Jawari.
Menurut dia, keberadaan tempat hiburan malam di kawasan Serang Timur telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan warga sekitar khususnya.
“Ini bukan hanya kepentingan pemerintah, tapi menyangkut keresahan dan kenyamanan masyarakat di sekitar sini.
Makanya, kami meminta Pemkot Serang untuk menindak tegas dan membongkarnya,” ujarnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, sejauh ini Pemkot Serang telah memberikan toleransi kepada pengelola untuk menutup usahanya tersebut.
Namun, mereka dinilai tidak beritikad baik untuk menutup usahanya, justru beberapa waktu lalu sempat ditemukan adanya tempat hiburan malam yang masih buka pasca disegel.
“Makanya kami bongkar, karena telah terbukti melanggar. Intinya, poin dari ketegasan Pemerintah Kota Serang adalah membongkar tempat ini (THM),” tuturnya. (Yhda/H.m.m/Red)