Empat anggota Polsek Tanah Abang saat ini kena sanksi penempatan khusus (patsus). Hal ini karena insiden 16 tahanan kabur beberapa waktu yang lalu.
Sanksi tersebut sebenarnya diberikan setelah Propam Polres Metro Jakarta Pusat melakukan serangkaian pemeriksaan. Tujuannya untuk bisa mendalami ada unsur pelanggaran atau tidak.
Polsek Tanah Abang Kena Sanksi
“Tim audit internal yang telah Wakapolres Jakpus pimpin tentunya akan memberikan sanksi tegas, mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024. Hal ini tentu berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat
Empat dari anggota tersebut, yaitu Aiptu ST selaku Katim jaga tahanan dengan kesalahan lalai tidak melakukan tugas sesuai SOP. Kemudian, ada Brigadir MS sebagai anggota jaga tahanan dengan kesalahan yang sama.
Sedangkan, Brigadir SY sebagai anggota jaga tahanan dengan perbuatan lalai mengizinkan masuk tersangka RA di luar jam besuk. Sehingga gergaji akhirnya berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.
Terakhir, Aiptu SP yang merupakan PS Kaur Tahti Polsek Tanah Abang telah lalai. Hal ini karena tidak melaksanakan tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.
Susatyo sendiri juga mengatakan keempat anggota tersebut akan segera menjalani proses sidang. Karena beliau juga telah melanggar kode etik profesi Polri.
Sebelumnya, memang ada sekitar 16 tahanan Polsek Tanah Abang yang melarikan diri. Hal ini terjadi setelah berhasil menjebol besi teralis di ruang tahanan, tepatnya pada Senin dini hari (19/2).
Setelah itu, para tahanan tersebut menggunakan sajadah untuk menyambungnya agar turun dari sel.
Peristiwa tersebut terjadi setelah adanya laporan dari warga sekitar pukul 02.40 WIB yang melihat sejumlah orang tak dikenal yang sedang berlarian.
Lalu Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 tahanan sebelum akhirnya melarikan diri.
Polisi saat ini terus melakukan upaya pengejaran dan berhasil menangkap delapan tahanan lainnya. Dengan begitu, tersisa enam tahanan yang masih terus polisi cari keberadaannya.
Dalam kasus tersebut, polisi juga akan menangkap seorang perempuan bernama Rizki Amelia. Beliau sendiri merupakan salah satu istri dari tahanan yang telah kabur bernama Syarifudin.
Di mana berperan untuk menyelundupkan gergaji ke dalam tahanan. Atas perbuatannya, Rizki juga akan menjadi tersangka dan ditahan.
Hal ini sesuai Pasal 223 Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 UU Narkotika terkait membantu pelarian serta menghalangi penyidikan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.