Lebak, -Suara-Rakyat.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, berikan jawaban yang berbau kebohongan saat diminta terkait dokumen perencanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMA 1 Malingping, padahal untuk mendapatkan informasi Publik tentang penyelenggaraan Negara adalah hak setiap orang atau warga Negara indonesia, seharusnya Pelayanan Informasi Publik di PPID OPD Dinas Pendidikan menjadi gerbang pelayanan informasi yang menjadi kebutuhan masyarakat. Tidak semestinya Dinas Pendidikan tertutup saat diminta dokumen perencanaan proyek pembangunan gedung SMA 1 Malingping. Ini uang Negara sosial kontrol jelas diperlukan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang ada di dokumen, jika Dinasnya tertutup, mana bisa masyarakat bisa menilai bahwa pekerjaan tersebut sesuai spesifikasi. Padahal permintaan dokumen terkait perencanaan proyek pembangunan itu secara resmi diajukan oleh warga melalui E-PPID Kominfo Provinsi Banten.
Deden Haditiya, salah seorang pemerhati Pendidikan mengatakan,” menurutnya surat tanggapan dari dinas Pendidikan, tidak masuk akal saat dirinya, selaku pemohon melayangkan surat permohonan informasi publik melalui E-PPID Kominfo. Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dinilai menggunakan dalil yang mengada ada dan tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, dan peraturan komisi Informasi Publik nomor Publik Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, pasal 15 ayat 9, hurup a, b, dan c. Yang mana, dokomen dan informasi yang berkaitan dengan dokumen perencanaan proyek meliputi, Kerangka Acuan Kerja, Dokumen spesifikasi Teknis, Dokumen Daftar Kuantitas dan Harga, dokumen Gambar dan Rancangan Pekerjaan pada Proyek pekerjaan pembangunan dan rehablitasi Gedung SMAN 1 Malingping yang saat ini tengah dibangun.
Mekanisme dan pengawasan sebagai bentuk partisipasi pengawasan masyarakat dan partisipasi unsure masyarakat. Pada saat Deden Haditia melayangkan permohonan informasi dan dokumenasi dengan nomor 2023399. Namun jawaban dari PPID Dinas Pendidikan Provinsi Banten berdalih bahwa dokumen tidak dapat diberikan kepada yang bersangkutan dengan alasan, “Permohonan yang saudara minta tidak kami kuasai karena masih
dinilai memberikan alasan atau dalil dengan mengkambing hitamkan BPK RI mengenai penguasaan dokumen tersebut” papar Deden Haditiya
Lanjut Deden, seharusnya PPID Dinas Pendidikan Provinsi Banten , dapat mematuhi Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, pasal 15 ayat 9, hurup a, b, dan c, tanpa harus memperpanjang proses permohonan hingga berujung pada tahapan Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Banten. Karena dalam Peraturan Komisi Informasi tersebut tertera jelas dokumen yang dimaksud adalah kategori Informasi,. Deden juga meminta kepada Komisi Informasi Pusat Maupun Banten untuk memberikan edukasi dan memperkuat pemahaman PPID di setiap OPD dilingkungan Pemprov Banten agar pelayanan PPID semakin maksimal dan maslahat untuk masyarakat yang antusias dengan keterbukaan Informasi Publik, mengawal pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi,”tegasnya. ***