Serang Suara Rakyat-Id.Pekerjaan jalan lingkungan Nyapah berupa pekerjaan paving block yang dianggarkan oleh APBD Kota Serang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman(Perkim) kota serang dengan jumlah anggaran Rp.199.239.000 ,No kontrak:620/13/SPK/PPK/PERKIM-DPKP/2025,Tggl Kontrak:05 Maret 2025,Pelaksana Kontrak:CV.CAHAYA PILAR ,KonsultanPengawas:CV.CAKRA PUTRA TUNGGAL.
Diduga dikerjakan asal jadi dan mendapat teguran pihak dinas perkim
Hasil investigasi awak media dilokasi pekerjaan masih banyak kejanggalan seperti berikut
-Motif pemasangan paving block yang salah
-Castin dipasang tidak digali dan pemasangan paving banyak yang renggan terkesan amburadul
-ukuran agregat sirtu tidak sesuai standar malah kurang
-minimnya pengawasan baik dari pelaksana kontraktor dan konsultan yang mengakibatkan pekerja ,mengerjakan asal jadi karena tidak ada instruksi
-pekerja masing ada yang tidak melengkapi alat pelindung diri(APD) terkesan mengabaikan K3

Saat awak media mencoba konfirmasi pekerja yang enggan sebutkan namanya mengatakan”terkait pemborong saya tidak tahu,yang saya tahu pak Ikbal selaku kepala tukangnya,terkait pertanyaan akang maaf saya tidak berani jawab karena saya pekerja tidak paham ,Ucap pekerja
Saat awak media mencoba konfirmasi Ikbal selaku kepala tukang melalui pesan what apps (wa) tidak masuk ternyata diblokir

Awak media mencoba menghubungi Rio selaku pelaksana CV.CAHAYA PILAR melalui pesan what apps dan panggilan tapi tidak ada respon positif dan diduga kuat Rio alergi terhadap wartawan
Dalam pesan what apps Ipan selaku Kabid Perkim Kota Serang mengatakan “sudah ditegur pelaksananya dan konsultan pengawasnya utk diperbaiki sesuai teknis,dan Teguran lisan dulu kalau belum ada tindak lanjut dilakukan teguran tertulis,Balasnya melalui pesan whatap.(Red-Sr/Hrs-On)