MENU
Jumat, 19 September 2025
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Adhyaksa FC Gelar Resehan Dengan Forkopimda

    Adhyaksa FC Gelar Resehan Dengan Forkopimda

    Bank BJB Serang Gelar Hari Pelanggan Nasional ( HPN )

    Bank BJB Serang Gelar Hari Pelanggan Nasional ( HPN )

    Andra Soni Tegaskan Program dan Kegiatan Harus Sentuh Masyarakat

    Andra Soni Tegaskan Program dan Kegiatan Harus Sentuh Masyarakat

    Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025,

    Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025,

    Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

    Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Adhyaksa FC Gelar Resehan Dengan Forkopimda

    Adhyaksa FC Gelar Resehan Dengan Forkopimda

    Bank BJB Serang Gelar Hari Pelanggan Nasional ( HPN )

    Bank BJB Serang Gelar Hari Pelanggan Nasional ( HPN )

    Andra Soni Tegaskan Program dan Kegiatan Harus Sentuh Masyarakat

    Andra Soni Tegaskan Program dan Kegiatan Harus Sentuh Masyarakat

    Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025,

    Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025,

    Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

    Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Ekonomi

Tidak semua ASN Dapat, THR Pensiunan PNS Cair Mulai Hari Ini 17 Maret 2025,

Kim
6 bulan lalu
kat- Ekonomi, Nasional, Sosial Budaya
AA
Tidak semua ASN Dapat, THR Pensiunan PNS Cair Mulai Hari Ini 17 Maret 2025,

Suara Rakyat-ID – Memasuki pertengahan Ramadan 1446 Hijriah, perhatian publik kembali tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan.

Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pencairan THR untuk PNS aktif, pensiunan, serta anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan secara bertahap.

Sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. 

Kebijakan pembayaran THR ASN, termasuk PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

emampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Prabowo.

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri. 

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13 persen -14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Prabowo.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Rinciannya sebagai berikut: 

– Rp 17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. 

– Rp 12,4 triliun dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pensiunan dan penerima pensiun.

– Rp 19,3 triliun untuk ASN Daerah, yang bersumber dari APBD.

– Selain THR, ASN Daerah juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggarkan sekitar Rp 16,5 triliun, tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Komponen THR 

Komponen THR yang diberikan kepada ASN mencakup:

ASN Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Pensiunan ASN: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

ASN Daerah: Gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan), serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.

Guru dan dosen: Bagi yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Pemerintah berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Tidak Semua ASN Dapat THR

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Namun, tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.

PNS yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 

Berdasarkan Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025, terdapat dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13:

1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara 

PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.

Cuti ini umumnya diambil oleh pegawai yang ingin berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara.

Karena tidak mendapatkan penghasilan bulanan dari APBN, mereka juga tidak memperoleh tunjangan tahunan ini.

2. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah 

PNS yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas, juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Hal ini karena penghasilan mereka tidak lagi bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Informasi Gaji PPPK 2025

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025 seperti dilansir Kontan.co.id dan Kompas.com: 

– Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

– Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

– Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

– Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

– Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

– Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)

– Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)

– Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)

– Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)

– Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)

– Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)

– Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)

– Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)

– Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)

– Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)

– Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)

– Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan struktural

– Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya. 

Itulah ulasan tentang pencairan THR pensiunan PNS, termasuk TNI, Polri dan PPPK seperti dikutip dari Tribun Kaltim.

Bagikan2Tweet1Kirim

Berita Terkait

Ingin Bepergian Ramai-Ramai? Gunakan Layanan Tiket Rombongan KAI! KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan Rombongan Sekolah NOAH Jakarta dengan KA Taksaka
Ekonomi

Ingin Bepergian Ramai-Ramai? Gunakan Layanan Tiket Rombongan KAI! KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan Rombongan Sekolah NOAH Jakarta dengan KA Taksaka

SR.ID
6 jam lalu
0

Jakarta, 18 September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat yang...

Selengkapnya..
Rail Clinic Hadir di Serang: KAI Rayakan HUT ke-80 dengan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Rail Clinic Hadir di Serang: KAI Rayakan HUT ke-80 dengan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

7 jam lalu
Kementerian PU Berikan Dukungan Penuh Tangani Dampak Banjir di Sorong pada Kanal Makbusun dan Sungai Klafma

Kementerian PU Berikan Dukungan Penuh Tangani Dampak Banjir di Sorong pada Kanal Makbusun dan Sungai Klafma

8 jam lalu
Berita Selanjutnya
Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan 4 K/L untuk Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan 4 K/L untuk Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

Silahkan login untuk membuat komentar

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    425 dibagikan
    Bagikan 170 Tweet 106
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    403 dibagikan
    Bagikan 161 Tweet 101
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    400 dibagikan
    Bagikan 160 Tweet 100
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    145 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    144 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In