Pandeglang- suara-Rakyat.id Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BAN) Kabupaten Pandeglang dengan Pengadilan Negeri Pandeglang terkait Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Pandeglang ( Jumat 20 Desember 2024 ) dengan khidmat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pandeglang, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang beserta jajaran, Pengurus Bankum Geradin Kabupaten Pandeglang, Mahasiswa dari Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Mansur (STAISMAN) Pandeglang dan Mahasiswa dari Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Babunanjah (STAIBANNA) Pandeglang.
MoU tentang Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) a quo bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang.
Ageng Priambodo Pamungkas, SH.MH Selaku Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang mengucapkan selamat atas terpilihnya Bankum Geradin Kabupaten Pandeglang, semoga dapat melaksanakan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat tidak mampu serta memberikan motivasi kepada para mahasiswa hukum yang hadir dalam acara tersebut, ia menyampaikan bahwa Pengadilan adalah laboratorium untuk mahasiswa hukum dalam berpraktek sehingga mempersilahkan mahasiswa hukum untuk terus belajar.
Advokat Dede Kurniawan Selaku Ketua Bankum Geradin Kabupaten Pandeglang mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Pandeglang diantaranya kepada Bapak Ageng Priambodo Pamungkas, S.H.,M.H Selaku Ketua; Bapak Handy Reformen Kacaribu, S.H.,M.H Selaku Wakil Ketua; Ibu Anna Maria Stephani Siagian, SH.,MH; Ibu Febriyana Elisabet, SH.,MH dan Bapak Iskandar Dzulqornain, SH.,MH Selaku Para Hakim beserta semua jajaran pegawai Pengadilan Negeri Pandeglang atas terlaksananya penandatanganan MoU Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Pandeglang yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang Bapak Iskandar Dzulqornain, SH.,MH menyampaikan supaya Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang yang diketuai oleh Advokat Dede Kurniawan dapat memberikan layanan yang profesional dan bertanggungjawab CT terhadap perlindungan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia serta masyarakat yang tidak mampu. ( RB )