SERANG, Suara-Rakyat.ID- Gegara pacar ingin segera dinikahi, SR (23) yang tidak memiliki modal nikah nekad menggasak uang milik nenek angkatnya berinisial JU (78) senilai Rp30 juta yang disimpan dalam lemari dan di bawah tempat.
Lantaran merasa uangnya digasak kawanan maling, korban berinisial Ju (78), melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolsek Jawilan. Namun setelah pelaku tertangkap, uang miliknya ternyata dicuri oleh cucu angkatnya.
Kapolsek Jawilan Iptu Dirga Abriawan mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi di Kampung Panereusan, Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Selasa (1/8) kemarin.
“Antara korban dan tersangka tidak ada kaitan saudara. Tersangka merupakan cucu angkat karena orangtuanya pernah tinggal bersama korban,” ungkap Kapolsek didampingi Kanitreskrim Ipda Edi Suryadi saat konferensi pers, Rabu (9/8/2023).
Kapolsek menjelaskan terbongkarnya kasus pencurian yang dilakukan oleh SR, bermula dari laporan korban ke Unit Reskrim Polsek Jawilan pada 1 Agustus 2023. Dari laporan itu, penyidik menemukan bukti jika pelaku merupakan orang dekat dengan korban.
“Korban melapor jika uangnya sekitar Rp30 juta yang disimpan di bawah kasur dan lemari hilang. Pelaku cucu angkatnya” katanya kepada wartawan.
Dirga menjelaskan pelaku sempat melarikan diri setelah korban melapor ke Polsek Jawilan. Namun pihaknya berhasil melacak tempat persembunyiannya dan menangkapnya pada Kamis 3 Agustus 2023.
“Pelaku berhasil kami tangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Kabupaten Pandeglang sekitar pukul 21.00,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dirga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap SR, pelaku nekat mencuri uang neneknya karena butuh biaya untuk menikahi kekasihnya, sementara pelaku hanya seorang pengangguran.
“Pelaku didesak kekasihnya untuk segera dinikahi, namun karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan, pelaku gelap mata,” ungkapnya.
Dirga menerangkan pelaku sudah mengetahui jika neneknya memiliki uang yang cukup besar, dan cukup untuk biaya nikah. Selain itu, pelaku juga mengetahui tempat penyimpanan uang milik neneknya tersebut.
“Di lemari dan bawah kasur yang sebelumnya sudah diketahui pelaku tempat penyimpanan uang tersebut,” terangnya.
Dirga menegaskan atas perbuatannya itu, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman penjara selama maksimal 5 tahun,” tegasnya.
Sementara itu tersangka SR membenarkan jika dirinya nekat mencuri uang nenek, lantara didesak kekasihnya untuk segera menikahinya. Dirinya diancam jika tidak segera menikahinya, kekasihnya akan menikah dengan orang lain.
“Saya mencuri karena didesak sama pacar untuk menikah pak. Pacar juga mengancam akan nikah dengan pria lain jika tidak segera dinikahi,” katanya.
SR mengungkapkan dirinya cukup menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Bahkan dirinya mengklaim sudah tidak ada niatan menikahi kekasihnya tersebut.
“Gara-gara pacar, saya jadi begini, sekarang saya sudah tidak cinta pak. Saya menyesal pak,” ungkapnya. (hrm/red)