Jakarta, Suara-rakyat.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen pada Januari 2025 harus direalisasikan sesuai jadwal. Penegasan ini ia sampaikan saat rapat kerja dengan para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) di Komisi XI DPR. Saat itu, para anggota DPR memang banyak yang menanyakan tentang kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Jadi kami di sini (PPN 12 persen) sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan,” ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip pada Kamis (14/11/2024).
Dia mengungkapkan, tarif PPN 12 persen bukan kebijakan yang diputuskan tanpa pertimbangan. Kenaikan PPN diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, rencana kenaikan tarif PPN ini telah dibahas secara mendalam sebelumnya bersama Komisi XI DPR RI. Sehingga saat sudah menjadi UU, seharusnya sudah tidak ada lagi pembahasan.
Saat pembahasan juga terjadi perdebatan karena dikhawatirkan hal ini dapat memperburuk daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah. Selain itu, di dalam Pasal 17 ayat (3) UU HPP juga terdapat ketentuan mengenai tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen. “Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga,” tuturnya.