SERANG, Suara-Rakyat.ID – Penyabung ayam kocar-kacir saat personil Unit Jatanras Polres Serang menggerebek arena adu ayam di Kampung Kitopong, Desa Kibin, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.
Tiga penyabung ayam yang terjebak dalam penggerebekan berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga warga itu, NH (32) warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, AB (27) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan IS (51) warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Selain itu, dari arena judi adu ayam juga diamankan 2 ekor ayam jago, 3 kisa ayam, 2 kurungan ayam, 2 jam dinding serta uang taruhan sebanyak Rp 1,4 juta.
Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian menjelaskan penggerebekan arena sabung ayam di Kecamatan Kibin dilakukan pada Minggu (2/7) sekitar pukul 17.00.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada judi sabung ayam di Desa Kibin setiap akhir pekan,” ungkap Wakapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Selasa (4/7/2023).
Berbekal dari informasi tersebut, lanjut Wakapolres, Kasatreskim menerjunkan personil Unit Jatanras yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi melakukan pendalaman informasi dan kemudian melakukan penggerebegan.
“Ada tiga warga yang kami amankan dan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Rifki Seftirian.
Menurut Wakapolres, dari pemeriksaan juga diketahui jika NH berperan sebagai pengepul uang taruhan. Dari perannya ini tersangka NH mendapat fee sebesar Rp 200 ribu dari setiap putaran. Sementara dua warga lainnya adalah penyabung ayam.
“Jadi sebelum adu ayam dimulai, setiap penyabung ayam memberikan uang taruhan kepada NH. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 303 tentang perjudian,” tandasnya.
Wakapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian apapun bentuknya. Pasalnya, dirinya tidak mentoleransi dan akan menindak tegas siapapun dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berjudi, apapun bentuknya. Kami tidak mentolerir dan akan menindak tegas siapapun pelakunya,” tegasnya. (hrm/red)