CILEGON, ,Suara Rakyat-ID- Sekola Dasar Negeri SDN Kubang Sepat 2 Kota Cilegon, kembali menjadi sorotan publik setelah pihak sekolah dikabarkan menarik pungutan biaya sebesar Rp.255.000 (Dua Ratus Lima puluh lima Rupiah)/ Per Siswa.,
Untuk kegiatan P5 OUTING CLAS ke WOW Tanggerang acara tersebut yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, menuai kritikan keras dari para orang tua murid.
Biaya yang diminta oleh sekolah dianggap sangat memberatkan, terutama mengingat kondisi ekonomi banyak orang tua yang sulit saat ini Kamis,(10/10/24).
Dalam pengumuman yang disebarkan oleh pihak sekolah melalui WhatsApp Group wali murid kelas 6, tertulis bahwa waktu pembayaran pungutan tersebut semakin dekat.
“Diingatkan untuk segera melakukan pembayaran OUTING CLAS bagi yang akan mengikuti kegiatan tersebut,untuk pembayaran langsung ke ibu guru dan bisa di cicil” Bagi Orang Tua yang mau ikut biaya sama per siswa untuk kegiatan bunyi pesan tersebut, yang diteruskan pada awak media pada (Jum’at, 20 September 2024).
Tampaknya tidak pernah sepi dari kelakuan oknum kepala sekolah, terutama menjelang tahun ajaran baru dan kelulusan murid kelas 6.
Hal ini dirasakan oleh orang tua siswa SDN Kubang Sepat 2 Kota Cilegon, yang saat ini dijabat oleh Hj. Arbaiyah., Jl. Sutan Syahrir No.18, Citangkil, Kec. Citangkil, Kota Cilegon, Banten Orang tua siswa yang sedang memikirkan anak mereka untuk melanjutkan sekolah ke tingkat menengah pertama kini dihadapkan pada beban tambahan untuk acara perpisahan atau P5.
Padahal, program P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) adalah program pemerintah yang terdapat dalam Kurikulum Merdeka.
“Mengapa orang tua yang harus dibebani dan tidak ada musyawarah antara orang tua siswa dengan pihak sekolah?” tutur seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya semenjak kepala sekolah yang baru ini.
Acara perpisahan dan pentas seni atau P5 yang membebani orang tua siswa ini memunculkan dugaan adanya praktik pungli di SDN Kubang Sepat 2 Kota Cilegon, Salah satu sumber menjelaskan bahwa biaya untuk acara perpisahan tersebut dipungut dari orang tua siswa.
Saat awak media meminta konfirmasi kepada Kepala SDN Kubang Sepat 2 Kota Cilegon, Hj. Arbaiyah, tidak menjawab,.
(Selasa,7 Oktober 2024)
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tanpa musyawarah dengan para wali murid, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap pungutan atau sumbangan dalam pendidikan diselenggarakan melalui rapat komite sekolah. Namun, hal ini tidak terjadi di SDN Kubang Sepat 2 Kota Cilegon.
Danny selaku Ketua Umum LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) Banten pemerhati dunia pendidikan Prov Banten , menyoroti bahwa kegiatan tersebut harus berdasarkan hasil Rapat terlebih dahulu.Dan pada saat saya konfirmasi meminta rincian biaya kegiatan dari kelas 1 samapai 6 Kepala Sekolah enggan memberikan,”ujar Danny
“Sekolah seharusnya menjadi tempat untuk mendidik generasi muda, bukan menjadi beban bagi para orang tua dengan pungutan yang tidak jelas dan tanpa dasar hukum. Kami akan terus memantau kasus ini dan mengambil tindakan hukum jika diperlukan,” lanjut Danny.
Hingga berita ini dimuat, pihak sekolah SDN Kubang Sepat 2 Kota Cilegon belum memberikan Rincian Anggaran Kegiatan tersebut dari Kelas 1 sampai Kelas 6.
Pungutan yang dilakukan serta dugaan pelanggaran terkait Kegiatan P5 OUTING CLAS. Pihak sekolah diharapkan segera merespons agar situasi tidak semakin memanas dan menciptakan keresahan di kalangan orang tua dan siswa.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi lembaga pendidikan untuk lebih transparan dan menaati peraturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan bebas dari praktek pungutan liar.***(SR.21.22)