Suara-Rakyat. ID- Lagi – lagi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten ,di geruduk massa aksi Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (BADAK BERSATU) di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, KP3B (Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten) ,Selasa 08 Oktober 2024.
Dalam aksinya BADAK BERSATU ,menyuarakan betapa bobrok nya Dunia Pendidikan di Provinsi Banten . Fitra selaku Komandan lapangan mengemukakan dunia pendidikan di Provinsi Banten sarat dengan PUNGLI (Pungutan Liar ) ,antara lain:
- Adanya dugaan pungutan Rp 450.000 untuk kelas 10 hasil rapat komite pada tanggal 11-12 September 2024 di SMAN 1 kota Serang .
2.Dugaan pungutan Rp 100.000.untuk kelas 11SMAN 1 kota Serang untuk ganti AC .
3.Pungutan kepada orang tua siswa untuk pembangunan pemasangan Paving Blok .
4.Dugaan pungutan Rp 20.000( dua puluh ribu rupiah ) per siswa untuk acara SERTIJAB(Serah Terima Jabatan ) Kepsek SMAN 1 Ciruas tanggal 21 -22 Agustus 2024.
Dan mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk menindak tegas para oknum kepala sekolah yang melanggar aturan . Atau menonaktifkan kepala sekolah SMAN 1 Kota Serang dan kepala sekolah SMAN 1 Ciruas jika temuan terbukti ada nya. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki terkait pungutan yang ada di SMAN 1 kota Serang dan SMAN 1 Ciruas . Dan segera menangkap dan mengadili mereka jika sudah terbukti melanggar hukum.
Menanggapi hal tersebut Hafifi sebagai perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten berjanji akan menanggapi 4 sampai 5 hari kedepan laporan Koalisi BADAK Bersatu .
Setelah usai melakkukan aksi ,massa aksi melanjutkan aksi nya di depan kantor Kejaksaan Tinggi Banten . Massa melakukan aksi yang sama dan memberikan Laporan Informasi, di sambut hangat oleh Rangga, Kasiepenkum Kejati Banten dan menampung semua Laporan informasi yamg di berikan .
“”Jika beberapa hari kedepan laporan ini belum juga di tindak lanjuti ,maka kami akan menurunkan jumlah aksi massa yang lebih besar lagi, ” pungkas Fitra menutup aksi nya .(SR.13.22)