KOTA SERANG, Suara-Rakyat.ID- Dewan Pimpinan Pusat Peguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia ( PSKBI ) menggelar tasyakuran dan doa bersama atas telah terbitnya legalitas berupa Surat Keputusan (SK) yang sah Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) dari Kementrian Hukum Dan Ham RI. Acara yang diikuti dan di hadiri oleh seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan juga di hadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten beserta jajaran pengurusnya di Markas Komando Dewan Pimpinan Pusat di jl HM.Muslich Cikulur Baru Kota Serang ,2/10/2024.
Tasyakuran dan doa dilakukan bersama yang di pimpin oleh Wakil Ketua Bidang Kerohanian Dewan Pimpinan Pusat yaitu, Ustadz Yusuf sampai selesai dan di lanjut kan dengan pemotongan tumpeng serta makan malam bersama.
Dewan Pembina Pusat Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia Hannibal dalam sambutannya mengatakan selamat dan memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengurus pusat dan pengurus Provinsi Banten dalam melaksanakan acara syukuran serta atas keluarnya legalitas Peguron yang syah di mata Pemerintah, ia mengajak seluruh jajaran pengurus untuk bisa menjalankan Paguron ini dengan baik dan kompak agar dapat di terima oleh masyarakat sebagai Paguron yang bisa menjaga marwah Budaya Banten.
Hannibal menambahkan semoga Paguron Singandaru Karuhun Banten ini cepat bisa berkembang hingga sampai ke Provinsi Provinsi diseluruh Nusantara dan menjadi satu kekuatan untuk mencinta budaya budaya yang ada di Banten khususnya dan budaya budaya Nusantara pada umumnya, ungkapnya.
Sementara Ahmad Herwandi,SH selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Banten mengatakan, agenda syukuran ini adalah sebagai momentum kita semua untuk mempererat kebersamaan dalam memajukan Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia yang kita cintai, “ucapnya. Lebih lanjut ia mengagtakan “Apresiasi juga kita berikan kepada pengurus Dewan Pimpinan Pusat yang telah bergerak bersama dengan tulus memberikan kontribusi pemikiran serta atas terselenggaranya acara syukuran ini, ” pungkasnya. ***(SR.03.12)