SERANG, Suara-Rakyat. ID– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Provinsi Banten, Dr. H. Ali Hanafiah, S.E., S.H., M.Si., memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Alvin ke Bawaslu Provinsi Banten. Laporan tersebut menuduh Ali Hanafiah terlibat dalam kegiatan politik yang diselenggarakan oleh Bapera pada acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Provinsi Banten.
Dalam pernyataannya, Ali Hanafiah menegaskan bahwa pada tanggal 9 Agustus 2024, Bapera Provinsi Banten hanya menyelenggarakan Rakerda yang dihadiri oleh berbagai pejabat penting daerah. Acara ini dihadiri oleh Forkopimda, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Wadir Lantas Polda Banten, DANREM, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili oleh staf ahli Gubernur Banten. Menurutnya, Andra Soni, hadir dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik yakni Ketua DPRD Provinsi Banten, bukan untuk kepentingan politik atau deklarasi.
“Pada saat itu, kami mengundang Bapak Andra Soni sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten. Tidak ada deklarasi politik yang dilakukan pada acara Rakerda tersebut,” ujar Ali Hanafiah dalam keterangannya. Ia menegaskan bahwa laporan Alvin yang menuduh adanya kegiatan politik di acara tersebut tidak berdasar.
Lebih lanjut, Ali Hanafiah menyampaikan bahwa dirinya menerima laporan yang disampaikan oleh Alvin dengan sikap terbuka, namun sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, ia akan melaporkan Alvin atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini telah diajukan ke pihak kepolisian setempat, termasuk Polres Kota Serang, untuk menindaklanjuti tuduhan tersebut. “Kami menyambut baik laporan ini, tetapi demi mencari kebenaran yang hakiki, saya juga telah melaporkan Saudara Alvin ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Ali Hanafiah juga menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada dirinya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Untuk memperkuat langkah hukumnya, Ali Hanafiah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bapera dengan Faisal, S.H. sebagai kuasa hukum yang akan mewakilinya dalam perkara ini.
“Ini bukan hanya tentang melindungi nama baik saya sebagai Ketua DPD Bapera Banten, tetapi juga menjaga integritas organisasi kami yang selalu mematuhi hukum. Kami tidak ingin Bapera diseret dalam tuduhan yang tidak berdasar,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah hukum ini, Ali Hanafiah berharap kasus tersebut dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, serta menghimbau agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.***(SR.01.03)