SERANG, Suara-Rakyat.ID- Jelang pencoblosan Pilkada Banten 2024, kembali beredar potongan video dukungan diduga para Kepala Desa dan Ketua APDESI Mancak Kabupaten Serang, terhadap pasangan Cagub Andra Soni-Dimyati dan Cabup Ratu Zakiyah-Najib.
Dalam video pendek berdurasi 48 detik itu, terlihat ada 10 pria yang semuanya merupakan kepala desa. Sebagian dari mereka nampak berkemeja dan berpeci. Ada juga yang hanya mengenakan kaos oblong dan jeans.
Dari video itu, mereka kompak bergantian menyuarakan dukungan untuk Cagub-Cawagub Andra Soni-Dimyati. Mereka yang ada di video itu menyebut dirinya Kepala Desa Mancak, Ciwarna, Angsana, Talaga, Waringin, Sindong, Batu Kuda, Parikencana, Cikedung, dan Kepala Desa Labuan.
Mereka menyatakan siap memenangkan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.
“Saya Kepala Desa Labuan sekaligus Ketua Apdesi Kecamatan Mancak dan seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Mancak siap mendukung Bapak Andra Soni-Dimyati sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten dan Ratu zakiyah-Najib Hamas, selaku calon bupati dan wakil bupati Serang. Mancak menang, menang, menang,” kata seorang pria dalam video tersebut disambut para kades lainnya.
Bawaslu Sudah Tahu
Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, mengaku sudah mendengar kabar viral itu. Dia sudah memerintahkan jajaran Bawaslu Kabupaten Serang untuk melakukan penelusuran awal.
“Kami sejak beredar video itu, Bawaslu Kabupaten Serang sudah langsung melakukan penelusuran, dan video itu baru beredar tadi malam sampai pagi,” kata Badrul, Senin (30/9/2024).
Badrul menyebutkan, Bawaslu memiliki tujuh hari untuk melakukan penelusuran awal video yang beredar tersebut. Jika terindikasi kuat ada dugaan pelanggaran, maka Bawaslu akan menaikkan kasus tersebut menjadi temuan pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
Sebab kata dia, sesuai Undang-Undang Pilkada, bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan kepala desa harus netral.
“Kita akan kaji pasal-pasal yang berkaitan dengan netralitas kepala desa atau tindakan kepala desa itu apakah temuan itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” katanya.
Jika terbukti ada temuan pelanggaran, kasus tersebut akan ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu untuk diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk dijerat ancaman pidana pemilu.
“Pilihannya bisa pidana atau administrasi kita kaji dulu subyek hukumnya harus jelas memenuhi kaidah hukum,” tandasnya.
Apakah Kepala Desa dan Perangkat Desa boleh ikut dalam Politik Praktis?.
Pada tulisan ini, mencoba memberi pemahaman agar masing perangkat negara melakukan pencegahan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang berpotensi dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa.
A. Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye
1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
- Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
- Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;
Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
B. Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis
1 . UU No. 6 Tahun 2014:
Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
- UU No. 7 Tahun 2017
Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015
Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).***(TIM SR)