PANDEGLANG, Suara-Rakyat.ID – Bejat, ABG disabilitas dipaksa melayani nasfu teman lelakinya di tempat penginapan di wilayah Kecamatan Carita, Pandenglang. Tak hanya itu, pelaku lebih dulu mencekoki korban miras di tempat hiburan malam.
Akibat dari kejadian itu, korban yang berusia 15 tahun tersebut hamil. Mengetahui jika korban hamil, MF (24) terduga pelaku menolak bertanggung jawab dan kabur dari rumahnya.
Namun setelah 2 bulan menjadi buronan polisi, MF yang merupakan warga Desa Palanyar, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, berhasil diringkus di rumah temannya di Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Rabu (24/5/2023).
Kasatreskim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan kasus rudapaksa terhadap penyandang disabilitas ini terjadi di sebuah penginapan di kawasan Carita.
Sebelumnya korban yang berada di Jakarta dijemput pelaku menggunakan kendaraan mobil. Setiba di Pandeglang korban tidak diantarkan ke rumah di Kecamatan Panimbang melainkan dibawa ketempat hiburan malam di daerah Carita,” kata Shilton, Kamis (25/5/2023).
Di tempat itulah korban dipaksa untuk meminum miras dan joget-joget. Dalam kondisi yang mabuk berat, korban menjadi sasaran pelampiasan nafsu. Tidak puas sampai disitu, pelaku membawa gadis gagu ini ke sebuah hotel hingga akhirnya disetubuhi paksa.
“Pada 24 Maret kemarin, kasus asusila ini terbongkar setelah korban hamil dan mengalami keguguran dalam usia kandungan 4 bulan,” ungkap AKP Shilton.
Mengetahui jika anak gadisnya telah menjadi korban kekerasan seksual, pihak keluarga segera melaporkan ke Mapolres Pandeglang. Namun ketika petugas bergerak melakukan penangkapan, pelaku sudah tidak berada di rumah.
“Personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Akbar langsung melakukan upaya penangkapan dengan mendatangi lokasi yang dicurigai dijadikan tempat persembunyian. Namun pelaku sudah melarikan diri,” terang Shilton.
Setelah sekitar dua bulan kemudian, personil Unit PPA mendapat informasi jika MF berada di rumah rekannya di Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran. Berbekal dari informasi tersebut, petugas bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Diketahui selama masa pencarian, pelaku bersembunyi di daerah Bandung, Jawa Barat,” jelasnya.
Jika terbukti, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomro 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hrh/red)