DENPASAR BALI, Suara-Rakyat. ID- Selasa, 17 September 2024. Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar , bergerak cepat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pada hari selasa 17 September 2024 bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedane SH.MH diruang kerja Kejati Bali
Dalam kunjungan Ketum BPI KPNPA RI di propinsi bali ini dalam rangka menyikapi persoalan hukum yang terjadi dan viral mendapat perhatian publik
Kegiatan Ketua Umum BPI KPNPA RI di Kejaksaan Tinggi Bali ini bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana SH.MH dalam rangka memberikan Apresiasi dan dukungan BPI KPNPA RI kepada Kejaksaan Tinggi Bali dimana melalui JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) sudah mengedepankan Nurani dan fakta hukum yang ada dengan Menuntut Bebas TERDAKWA perkara pemeliharaan landak jawa I Nyoman Sukena akhirnya diganjar bebas Kejaksaan Tinggi Bali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (13/9).
Kang Tebe Sukendar dalam kesempatan wawancara dengan awak media di Caffe Coffe Bali Sanur menyampaikan terhadap Putusan tersebut sudah sangat tepat karena ketiadaan mens rea atau kehendak jahat.
“Saya sangat mengapresiasi jaksa penuntut umum yang menuntut bebas Nyoman Sukena karena ketiadaan mens rea ini dan Sudah semestinya jika dalam perjalanan penanganan perkara tidak ditemukan mens rea atau kehendak jahat maka JPU harus berani menuntut bebas
Lebih lanjut Kang Tebe Sukendar menekankan kepada aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan tujuan hukum pidana yakni menghukum si jahat yakni orang atau subjek yang memiliki kehendak jahat/mens rea dalam melakukan suatu perbuatan. Sepanjang tidak ada hal tersebut maka jangan dipidana tapi bisa diberikan sanksi lain seperti administrasi, perdata, sosial, teguran atau peringatan.
“Jaksa dalam menangani perkara juga harus memiliki perspektif bahwa tujuan penuntutan adalah mengungkap kebenaran dan mencari keadilan, bukan sekadar mengejar penghukuman. Krn itu jika dalam proses penanganan ditemukan fakta ketiadaan kehendak jahat, harus berani menuntut bebas,” paparnya.
Praktik penuntutan bebas oleh JPU harus menjadi hal yang tidak tabu dengan perspektif pengungkapan kebenaran dan pencarian keadilan. Karena itu bagi kasus dengan keadaan serupa ia mendorong keberanian jaksa untuk menuntut bebas.
Ia menyebutkan contoh lain kasus yang layak diberikan ganjaran yang sama yaitu kasus Kenny Sonda, legal counsel yang didakwa atas pendapat hukumnya. Selain pendapat tidak dapat dipidana, pemberian legal opini juga merupakan ranah yang dilindungi hukum. Terlebih Kenny Sonda adalah advokat yang dilindungi UU Advokat.
Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024 yang kemudian kasusnya dibawa ke meja hijau.
Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya. Namun, saat mertuanya meninggal ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). ***(SR.3/Z-9)