MENU
Minggu, 20 Juli 2025
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

    Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

    Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

    Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

    Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

    Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

    Pelantikan Pejabat Administrator, Kakanwil: Kita Jalankan Amanah Dengan Sebaik-Baiknya

    Pelantikan Pejabat Administrator, Kakanwil: Kita Jalankan Amanah Dengan Sebaik-Baiknya

    Desa Sindangheula Kembali Serahkan Santunan

    Desa Sindangheula Kembali Serahkan Santunan

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

    Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

    Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

    Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

    Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

    Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

    Pelantikan Pejabat Administrator, Kakanwil: Kita Jalankan Amanah Dengan Sebaik-Baiknya

    Pelantikan Pejabat Administrator, Kakanwil: Kita Jalankan Amanah Dengan Sebaik-Baiknya

    Desa Sindangheula Kembali Serahkan Santunan

    Desa Sindangheula Kembali Serahkan Santunan

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Ekonomi

Validitas Tanda Tangan Elektronik: Faktor Penting yang Menentukan Kekuatan Hukumnya di Era Digital

SR.ID
4 minggu lalu
kat- Ekonomi
AA
Validitas Tanda Tangan Elektronik: Faktor Penting yang Menentukan Kekuatan Hukumnya di Era Digital

Validitas tanda tangan elektronik menentukan apakah tanda tangan tersebut sah dan mengikat secara hukum. Melalui ezSign, PT Solusi Identitas Global Net membantu pengguna memahami syarat legalitas sesuai UU ITE di Indonesia.

Di tengah maraknya penggunaan dokumen elektronik, memahami keabsahan dan kekuatan hukum dari penandatanganan yang dilakukan secara digital menjadi sangat esensial. Tidak semua bentuk “tanda tangan elektronik” memiliki validitas tanda tangan elektronik yang sama di mata hukum. Mengabaikan faktor-faktor penentu validitas tanda tangan elektronik dapat berujung pada dokumen yang tidak mengikat secara legal dan rentan disalahgunakan. PT Solusi Identitas Global Net, penyedia layanan tanda tangan digital terpercaya melalui platform ezSign, hadir untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai apa yang menjadikan sebuah tanda tangan elektronik sah dan memiliki kekuatan hukum.

Apa yang Dimaksud dengan Validitas Tanda Tangan Elektronik?

Dalam konteks hukum, terutama di Indonesia melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan turunannya, validitas tanda tangan elektronik merujuk pada kemampuan sebuah tanda tangan elektronik untuk diakui sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan tanda tangan basah di atas kertas bermeterai. Ini berarti bahwa tanda tangan elektronik tersebut dapat diterima sebagai bukti yang mengikat di pengadilan dan dalam transaksi hukum lainnya.

Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua “tanda tangan elektronik” secara otomatis memiliki validitas ini. Sekadar menyisipkan gambar hasil scan tanda tangan basah, mengetik nama di email, atau mengklik tombol “setuju” mungkin termasuk dalam definisi luas tanda tangan elektronik, tetapi validitas tanda tangan elektronik dari metode ini sangat lemah dan sulit dibuktikan keasliannya atau bahwa dokumen belum diubah.

Faktor Penentu Validitas Tanda Tangan Elektronik Menurut UU ITE

UU ITE Pasal 11 ayat (1) dan peraturan pelaksananya, PP PSTE, menetapkan persyaratan teknis dan prosedural yang harus dipenuhi agar sebuah tanda tangan elektronik dianggap sah dan memiliki validitas yang kuat. Faktor-faktor kunci yang menentukan validitas tanda tangan elektronik meliputi:

1. Dibuat menggunakan data pembuatan tanda tangan elektronik yang terkait hanya pada penanda tangan.

2. Data pembuatan tanda tangan elektronik berada di bawah kekuasaan penanda tangan.

3. Setiap perubahan pada tanda tangan elektronik setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.

4. Setiap perubahan pada informasi elektronik (dokumen) setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.

5. Terdapat cara tertentu untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya.

Kelima faktor ini paling kuat dipenuhi oleh jenis tanda tangan elektronik yang dikenal sebagai tanda tangan digital yang didukung oleh sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyedia Sertifikat Elektronik (PSrE) yang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah (PSrE Terdaftar). PSrE Terdaftar memastikan identitas penandatangan terverifikasi (melalui proses KYC) dan menerbitkan sertifikat elektronik yang menjadi dasar kriptografi untuk mengikat identitas dengan dokumen secara aman.

ezSign Menjamin Validitas Tanda Tangan Elektronik Anda

ezSign dibangun di atas fondasi kepatuhan terhadap regulasi dan standar keamanan tertinggi untuk memastikan setiap tanda tangan elektronik yang dihasilkan memiliki validitas yang kuat. Sebagai platform yang bekerja sama dengan PSrE terdaftar, ezSign memastikan bahwa:

1. Identitas Terverifikasi

Pengguna melalui proses verifikasi identitas (KYC) yang ketat sebelum mendapatkan sertifikat elektronik, menjamin bahwa tanda tangan digital terikat pada individu yang sebenarnya.

2. Penggunaan Sertifikat Elektronik Sah

Setiap tanda tangan menggunakan sertifikat elektronik pribadi pengguna yang diterbitkan oleh PSrE terdaftar.

3. Integritas Dokumen Terlindungi

Sistem kriptografi yang digunakan ezSign menjamin bahwa setiap perubahan pada dokumen setelah ditandatangani akan terdeteksi, menjaga integritas dokumen.

Dengan memastikan terpenuhinya semua persyaratan ini, ezSign memberikan jaminan validitas tanda tangan elektronik yang kuat, setara dengan tanda tangan basah yang sah.

Jangan Kompromikan Validitas Dokumen Anda

Menggunakan layanan tanda tangan elektronik yang tidak menjamin validitas sesuai UU ITE adalah risiko besar. Dokumen Anda bisa dianggap tidak sah dalam transaksi bisnis, perbankan, pengadilan, atau urusan penting lainnya. Ini bisa menyebabkan kerugian finansial, sengketa hukum yang rumit, dan hilangnya kepercayaan.

Memilih platform seperti ezSign yang secara eksplisit fokus pada validitas tanda tangan elektronik adalah investasi dalam keamanan dan kepastian hukum digital Anda.

Tentang PT Solusi Identitas Global Net

PT Solusi Identitas Global Net adalah penyedia layanan identitas digital dan keamanan dokumen terkemuka di Indonesia. Kami berkomitmen untuk memfasilitasi transformasi digital yang aman dan legal dengan menyediakan platform ezSign yang memastikan validitas tanda tangan elektronik melalui penggunaan sertifikat elektronik dari PSrE terdaftar dan kepatuhan terhadap regulasi. Misi kami adalah memberdayakan individu dan bisnis untuk berinteraksi di ruang digital dengan percaya diri, mengetahui bahwa dokumen mereka sah dan aman.

Pastikan setiap dokumen digital Anda memiliki kekuatan hukum yang tak terbantahkan. Kini, Anda memahami pentingnya validitas tanda tangan elektronik. Segera gunakan ezSign dan rasakan sendiri keamanan serta kepastian hukum dalam setiap penandatanganan digital Anda.

Untuk informasi lebih lanjut dan memulai menggunakan layanan ezSign serta mendapatkan sertifikat elektronik Anda, hubungi kami sekarang melalui website resmi atau tim support kami.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Bagikan1Tweet1Kirim

Berita Terkait

CRM AI dari Barantum: Hadirkan Layanan yang Lebih Personal & Cerdas
Ekonomi

CRM AI dari Barantum: Hadirkan Layanan yang Lebih Personal & Cerdas

SR.ID
3 jam lalu
0

Barantum CRM AI bantu bisnis menghadirkan layanan pelanggan yang lebih personal dan cerdas melalui teknologi CRM, helpdesk modern, dan integrasi...

Selengkapnya..
What is eSIM and the Advantages for Internet Connectivity in the Digital Era

What is eSIM and the Advantages for Internet Connectivity in the Digital Era

3 jam lalu
How to Activate eSIM on iPhone and Android: Your Easy Guide

How to Activate eSIM on iPhone and Android: Your Easy Guide

4 jam lalu
Berita Selanjutnya
Viral! Aplikasi Kasir Rene: Solusi Mudah & Cepat untuk Toko Anda.

Viral! Aplikasi Kasir Rene: Solusi Mudah & Cepat untuk Toko Anda.

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    423 dibagikan
    Bagikan 169 Tweet 106
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    399 dibagikan
    Bagikan 160 Tweet 100
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    390 dibagikan
    Bagikan 156 Tweet 98
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    144 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    142 dibagikan
    Bagikan 57 Tweet 36

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In