MENU
Sabtu, 8 November 2025
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    MPC PP Medan Siap Bersinergi dengan Kapolrestabes, Wujudkan Kamtibmas

    MPC PP Medan Siap Bersinergi dengan Kapolrestabes, Wujudkan Kamtibmas

    Purbaya Indonesia Resmi Dideklarasikan, Dr. Ali Yusran Gea: Kami Siap Kawal dan Dukung Program Presiden Prabowo serta Menkeu Purbaya

    Purbaya Indonesia Resmi Dideklarasikan, Dr. Ali Yusran Gea: Kami Siap Kawal dan Dukung Program Presiden Prabowo serta Menkeu Purbaya

    Ketua Pewarta Poltabes Medan, Kembali Beraksi Bagi-bagi Beras Untuk Anggota

    Ketua Pewarta Poltabes Medan, Kembali Beraksi Bagi-bagi Beras Untuk Anggota

    Kampung Bukit Sinyonya Jadi Ruang Kreatif dan Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa Bandung

    Kampung Bukit Sinyonya Jadi Ruang Kreatif dan Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa Bandung

    Limbah Radioaktif Hantui Kawasan Modern Cikande

    Limbah Radioaktif Hantui Kawasan Modern Cikande

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    MPC PP Medan Siap Bersinergi dengan Kapolrestabes, Wujudkan Kamtibmas

    MPC PP Medan Siap Bersinergi dengan Kapolrestabes, Wujudkan Kamtibmas

    Purbaya Indonesia Resmi Dideklarasikan, Dr. Ali Yusran Gea: Kami Siap Kawal dan Dukung Program Presiden Prabowo serta Menkeu Purbaya

    Purbaya Indonesia Resmi Dideklarasikan, Dr. Ali Yusran Gea: Kami Siap Kawal dan Dukung Program Presiden Prabowo serta Menkeu Purbaya

    Ketua Pewarta Poltabes Medan, Kembali Beraksi Bagi-bagi Beras Untuk Anggota

    Ketua Pewarta Poltabes Medan, Kembali Beraksi Bagi-bagi Beras Untuk Anggota

    Kampung Bukit Sinyonya Jadi Ruang Kreatif dan Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa Bandung

    Kampung Bukit Sinyonya Jadi Ruang Kreatif dan Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa Bandung

    Limbah Radioaktif Hantui Kawasan Modern Cikande

    Limbah Radioaktif Hantui Kawasan Modern Cikande

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Ekonomi

KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api

SR.ID
2 minggu lalu
kat- Ekonomi
AA
KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

“Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan bahwa suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.

As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” tambah As’ad.

Sebagai langkah preventif, KAI Divre I Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” tutup As’ad.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Bagikan1Tweet1Kirim

Berita Terkait

16 Peluang Kerja di 2030 dari AI hingga IT
Ekonomi

16 Peluang Kerja di 2030 dari AI hingga IT

SR.ID
42 menit lalu
0

Tahun 2030 diperkirakan menjadi babak baru dunia kerja global. Perkembangan Artificial Intelligence (AI), robotika, dan otomatisasi akan melahirkan banyak profesi...

Selengkapnya..
Video Processor Turtle AV: Solusi AV Serbaguna untuk Video Wall, Matrix & Multiview

Video Processor Turtle AV: Solusi AV Serbaguna untuk Video Wall, Matrix & Multiview

4 jam lalu
Jangkau Institusi Pendidikan, JIP Luncurkan LED Videotron di Lingkungan Kampus BINUS

Jangkau Institusi Pendidikan, JIP Luncurkan LED Videotron di Lingkungan Kampus BINUS

5 jam lalu
Berita Selanjutnya
KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    426 dibagikan
    Bagikan 170 Tweet 107
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    404 dibagikan
    Bagikan 162 Tweet 101
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    401 dibagikan
    Bagikan 160 Tweet 100
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    145 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    144 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In