MENU
Senin, 19 Mei 2025
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Kepala Desa Sindangheula Laksanakan Program Jumat Keliling di Masjid Jami Al-Ikhlas Kp. Beluwen

    Kepala Desa Sindangheula Laksanakan Program Jumat Keliling di Masjid Jami Al-Ikhlas Kp. Beluwen

    Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (BADAK BERSATU) Provinsi Banten menggerudug kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten

    Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (BADAK BERSATU) Provinsi Banten menggerudug kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten

    “Kabar Gembira” Banten Resmi Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis

    “Kabar Gembira” Banten Resmi Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis

    Penyaluran BLT DD DiDesa Pancanegara kecamatan Pabuaran Tanpa Pendampingan Babinkamtibma /Babinsa.Sebagai Alat Kontrol dan Pengawasan

    Penyaluran BLT DD DiDesa Pancanegara kecamatan Pabuaran Tanpa Pendampingan Babinkamtibma /Babinsa.Sebagai Alat Kontrol dan Pengawasan

    Jam Kerja Kantor Desa kadubereum Kecamatan Padarincang Tertutup Rapat Tanpa Adanya Pelayanan

    Jam Kerja Kantor Desa kadubereum Kecamatan Padarincang Tertutup Rapat Tanpa Adanya Pelayanan

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Kepala Desa Sindangheula Laksanakan Program Jumat Keliling di Masjid Jami Al-Ikhlas Kp. Beluwen

    Kepala Desa Sindangheula Laksanakan Program Jumat Keliling di Masjid Jami Al-Ikhlas Kp. Beluwen

    Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (BADAK BERSATU) Provinsi Banten menggerudug kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten

    Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (BADAK BERSATU) Provinsi Banten menggerudug kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten

    “Kabar Gembira” Banten Resmi Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis

    “Kabar Gembira” Banten Resmi Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis

    Penyaluran BLT DD DiDesa Pancanegara kecamatan Pabuaran Tanpa Pendampingan Babinkamtibma /Babinsa.Sebagai Alat Kontrol dan Pengawasan

    Penyaluran BLT DD DiDesa Pancanegara kecamatan Pabuaran Tanpa Pendampingan Babinkamtibma /Babinsa.Sebagai Alat Kontrol dan Pengawasan

    Jam Kerja Kantor Desa kadubereum Kecamatan Padarincang Tertutup Rapat Tanpa Adanya Pelayanan

    Jam Kerja Kantor Desa kadubereum Kecamatan Padarincang Tertutup Rapat Tanpa Adanya Pelayanan

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Ekonomi

KAI Daop 8 Selenggarakan Bersih Lintas Jalur KA Antara Stasiun Surabaya Pasar Turi – Stasiun Kandangan

SR.ID
4 minggu lalu
kat- Ekonomi
AA
KAI Daop 8 Selenggarakan Bersih Lintas Jalur KA Antara Stasiun Surabaya Pasar Turi – Stasiun Kandangan

Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan menjaga kebersihan lingkungan di sekitar jalur KA, PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya menyelenggarakan kegiatan Bersih Lintas dengan melakukan sterilisasi di sepanjang lintasan kereta api dari Stasiun Surabaya Pasar Turi hingga Stasiun Kandangan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk meminimalisir potensi gangguan keselamatan perjalanan KA dengan menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, bersih, dan nyaman.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pada kesempatan ini KAI Daop 8 Surabaya melaksanakan kegiatan gotong royong kerja bakti bersih lintas dengan pembersihan di sepanjang jalur rel KA untuk mengurangi dampak lingkungan yang diakibatkan oleh sampah dan kotoran, serta memastikan jalur kereta api bebas dari halangan yang dapat membahayakan perjalanan KA.

Pada pelaksanaan bersih lintas jalur KA ini, petugas gabungan dari KAI Daop 8 Surabaya melakukan pemungutan sampah, puing atau brangkal di sepanjang jalur KA, serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Image

Dijelaskan bahwa akibat adanya sampah, puing atau brangkal di sepanjang jalur KA ini menimbulkan dampak buruk bagi kondisi prasarana seperti beceknya tubuh baan atau tanah yang melandasi rel kereta api, menyebabkan tersumbatnya saluran air akibat adanya tumpukan sampah, mengakibatkan Track Quality Index (TQI) atau nilai dari hasil pengukuran menjadi jelek, dan dapat mempengaruhi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

“Kegiatan bersih lintas jalur KA ini juga diselenggarakan guna mengantisipasi gangguan Kamtib (Keamanan & Ketertiban), antisipasi temperan, dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan,” jelasnya.

Luqman Arif dalam kesempatan ini juga mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah dan menaruh / meletakan barang apapun di jalur KA, serta berharap dapat ikut menjaga kebersihan, kerapihan, serta ketertiban lingkungan untuk menghindari adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api.

Dijelaskannya, bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah),” ungkapnya.

Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.

“Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” terangnya.

Disamping itu, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Image

“Melalui program ini, diharapkan masyarakat lebih peduli terhadap keberadaan rel kereta api sebagai infrastruktur vital yang perlu dijaga, baik dari segi keselamatan maupun kebersihannya. Apalagi dengan meningkatnya volume perjalanan kereta api, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan perlintasan yang aman dan nyaman,” tutup Luqman Arif.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Bagikan1Tweet1Kirim

Berita Terkait

Tim Pengamanan KAI Daop 1 Jakarta Gagalkan Aksi Pencurian Aset di Eks Gardu LAA Stasiun Manggarai
Ekonomi

Tim Pengamanan KAI Daop 1 Jakarta Gagalkan Aksi Pencurian Aset di Eks Gardu LAA Stasiun Manggarai

SR.ID
14 jam lalu
0

KAI mengapresiasi langkah cepat dan sigap seluruh jajaran pengamanan yang telah bekerja sama dalam menjaga aset perusahaan. Jakarta, 18 Mei...

Selengkapnya..
Pembangunan Stasiun Surabaya Gubeng : Komitmen Peningkatan Layanan Transportasi Umum dan Permohonan Maaf Atas Potensi Gangguan Sementara

Pembangunan Stasiun Surabaya Gubeng : Komitmen Peningkatan Layanan Transportasi Umum dan Permohonan Maaf Atas Potensi Gangguan Sementara

14 jam lalu
Optimalkan CRM & Call Center untuk Bisnis Anda

Optimalkan CRM & Call Center untuk Bisnis Anda

18 jam lalu
Berita Selanjutnya
AXIS dan EVOS Siap Memeriahkan Kota Bandung Melalui Event AXIS Esports Labs

AXIS dan EVOS Siap Memeriahkan Kota Bandung Melalui Event AXIS Esports Labs

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    419 dibagikan
    Bagikan 168 Tweet 105
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    392 dibagikan
    Bagikan 157 Tweet 98
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    369 dibagikan
    Bagikan 148 Tweet 92
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    140 dibagikan
    Bagikan 56 Tweet 35
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    139 dibagikan
    Bagikan 56 Tweet 35

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In