MENU
Minggu, 16 November 2025
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Masyarakat Tolak Pembangunan Golplang Di Kampus V UINSU Yang Tidak Memiliki PGB

    Masyarakat Tolak Pembangunan Golplang Di Kampus V UINSU Yang Tidak Memiliki PGB

    Jelang Hari Guru, Ombusman RI Sumut Ingatkan Jangan Ada Pungli

    Jelang Hari Guru, Ombusman RI Sumut Ingatkan Jangan Ada Pungli

    DPP Purbaya Indonesia tidak Berafiliasi dengan Partai Politik Manapun

    DPP Purbaya Indonesia tidak Berafiliasi dengan Partai Politik Manapun

    GM-PAM Minta “Evaluasi Direktur Utama Perumda Tirtanadi & Bersih Kan Mafia Tanah dan Proyek

    GM-PAM Minta “Evaluasi Direktur Utama Perumda Tirtanadi & Bersih Kan Mafia Tanah dan Proyek

    PAC & Ketua Ranting Pemuda Pancasila Medan, Bantu Korban Kebakaran

    PAC & Ketua Ranting Pemuda Pancasila Medan, Bantu Korban Kebakaran

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Masyarakat Tolak Pembangunan Golplang Di Kampus V UINSU Yang Tidak Memiliki PGB

    Masyarakat Tolak Pembangunan Golplang Di Kampus V UINSU Yang Tidak Memiliki PGB

    Jelang Hari Guru, Ombusman RI Sumut Ingatkan Jangan Ada Pungli

    Jelang Hari Guru, Ombusman RI Sumut Ingatkan Jangan Ada Pungli

    DPP Purbaya Indonesia tidak Berafiliasi dengan Partai Politik Manapun

    DPP Purbaya Indonesia tidak Berafiliasi dengan Partai Politik Manapun

    GM-PAM Minta “Evaluasi Direktur Utama Perumda Tirtanadi & Bersih Kan Mafia Tanah dan Proyek

    GM-PAM Minta “Evaluasi Direktur Utama Perumda Tirtanadi & Bersih Kan Mafia Tanah dan Proyek

    PAC & Ketua Ranting Pemuda Pancasila Medan, Bantu Korban Kebakaran

    PAC & Ketua Ranting Pemuda Pancasila Medan, Bantu Korban Kebakaran

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Ekonomi

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

SR.ID
1 bulan lalu
kat- Ekonomi
AA
KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

Ixfan Hendriwintoko menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Bagikan1Tweet1Kirim

Berita Terkait

LED Videotron Branded vs Non-Branded: Perbedaan Teknis Penting
Ekonomi

LED Videotron Branded vs Non-Branded: Perbedaan Teknis Penting

SR.ID
51 menit lalu
0

Dalam dunia visual digital yang semakin kompetitif, memilih LED Videotron yang tepat bukan sekadar soal harga—ini soal kualitas, keandalan, dan...

Selengkapnya..
KAI Divre III Palembang Lakukan Pengecekan Lintas Lubuklinggau–Kertapati Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

KAI Divre III Palembang Lakukan Pengecekan Lintas Lubuklinggau–Kertapati Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

2 jam lalu
Perkuat Konektivitas Wilayah Timur Trans Jawa, JTT Hadirkan Akses Lebih Cepat dan Andal bagi Masyarakat

Perkuat Konektivitas Wilayah Timur Trans Jawa, JTT Hadirkan Akses Lebih Cepat dan Andal bagi Masyarakat

2 jam lalu
Berita Selanjutnya
Holding Perkebunan Nusantara PTPN I Regional 1 Siapkan 500 Hektare untuk Kembalikan Kejayaan Tembakau Deli

Holding Perkebunan Nusantara PTPN I Regional 1 Siapkan 500 Hektare untuk Kembalikan Kejayaan Tembakau Deli

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    426 dibagikan
    Bagikan 170 Tweet 107
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    404 dibagikan
    Bagikan 162 Tweet 101
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    401 dibagikan
    Bagikan 160 Tweet 100
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    145 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    144 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In