LEBAK, Suara-Rakyat. ID- Seorang Oknum salah satu dari anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, disinyalir telah menjalin perselingkuhan dengan istri orang lain.
Hal ini telah ramai jadi perbincangan di kalangan para jurnalis bahwa, DW yang terindikasi adalah merupakan salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU) kabupaten Lebak, Provinsi Banten diduga telah berselingkuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya.
DW adalah merupakan salah satu anggota KPU Lebak, dan oknum PPS yang sudah berstatus punya suami tersebut, DW mengaku tengah menjalankan tugasnya Nge-Grab saat suami dari anggota PPS sengaja mencegatnya. Suami dari oknum PPS tersebut memergokinya pada hari Jum’at malam Sabtu, 7 Juni 2024 lalu.
Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Marcab Lebak Herli Suhendi saat dimintai keteranganya mengatakan, dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh kedua anggota lembaga pemerintah itu adalah merupakan kisah asmara antara DW yang tercatat sebagai anggota KPU dan seorang anggota PPS di Kecamatan Cibadak.
“DW dan oknum PPS dicegat oleh suaminya, bahkan DW seempat dipukuli oleh suami dari PPS itu, ” tukas Herli, kepada awak media.
Sementara ditempat lain Ketua KPU Lebak Dewi Hartini menjelaskan bahwa, permasalahan yang tengah terjadi antara DW dan anggota PPS tersebut itu adalah masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU.
Selanjutnya saat disinggung apakah DW akan kena sanksi, karena terindikasi telah berselingkuh dengan istri orang lain? Dewi hanya mengatakan bahwa hal itu adalah merupakan pelanggaran etik komisioner.
“Untuk pelanggaran etik komisioner ranahnya ada di DKPP, Mas…, ” pungkas Dewi.
Sampai dengan diturunkanya berita ini, pihak media telah berulangkali mengkonfirmasi kepada DW, yang bersangkutan tidak merespon. (SR)