LEBAK, Suara-Rakyat. ID- Petani Kabupaten Lebak mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang saat ini mangalami kesulitan untuk dibeli karena adanya kenaikan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Terutama para petani yang berada di kecamatan Cigemblong, karena selain merasa kesulitan untuk membeli pupuk, dan kalaupun ada akan tetapi harganya meroket.
Para petani di wilayah Cigemblong menuturkan bahwa harga pupuk urea saat ini berkisar Rp. 180.000,-/karung, sementata pupuk NPK Ponsha seharga Rp. 200.000,- harga tersebut sudah dipatok sehingga para petani merasa kesulitan untuk membelinya. Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang petani di wilayah Cigemblong, dan pupuk tersebut dibeli dari sebuah kios milik Haji Sarepul.
Sementara ketika yang bersangkutan (Haji Sarepul) dikonfirmasi dirinya menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena untuk digunakan ongkos kirim dan biaya transportasi.
Deni Iskandar, selaku Kabid Pertanian Pemkab Lebak mengatakan bahwa kios pengecer dalam melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi, pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani dan/ atau kelompok tani di Kios pengecer pada Lini IV berdasarkan lokasi pupuk bersubsidi dengan harga tidak melebihi HET (Pasal 13 huruf f, Permendag No 04 Tahun 2013).
Pasal 33 ayat (1) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana Dalam Pasal 13 Huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Bupati/Wali Kota melalui Dinas yang membidangi perdagangan. Ayat (2) sanksi Administratif berupa teguran tertulis.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) Kali dengan jangka waktu antara Masing-masing teguran tertulis Paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Ayat (3) apabila pengecer tidak mentaati teguran tertulis sampai dengan jangka waktu teguran tertulis kedua.
Sebagaimana pada Ayat (2) berakhir, Bupati/Wali Kota melalui Dinas yang membidangi Perdagangan merekomendasikan secara tertulis kepada Lembaga Online Single Submission untuk mencabut NIB yang dimiliki pengecer.
Sementara Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri dalam pesan singkatnya menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani. Yakni dengan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
“Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan Amran. Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Ditempat terpisah Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad menyampaikan sangat setuju atas tindakan tegas tersebut. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana.***(H.M.M/Red-SR/DANI.S-Polisi News)