SERANG, Suara-Rakyat.ID- DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Banten bersama dengan biro administrasi pimpinan sekretaris Daerah Provinsi Banten menggelar acara seminar dan edukasi mengenai kode etik jurnalistik serta upaya pencegahan penyebaran hoaks menjelang Pilkada 2024. Acara tersebut berlangsung di Gedung Pemuda KNPI KP3B Banten pada Jumat, (12/7/2024).
Acara ini dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Nana Suryana, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Beni Ismail, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPW MOI Banten, Anri Saputra Situmeang, serta perwakilan dari DPC MOI Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
Menurut Ahmad Jayani selaku ketua pelaksana acara, kegiatan ini bertujuan sebagai forum silaturahmi antara pengurus MOI dengan pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan edukasi dan memerangi penyebaran berita hoax menjelang Pilkada 2024.
“Acara ini bertujuan mempererat hubungan antara pengurus MOI dengan pemerintah daerah guna menciptakan kerja sama yang kondusif menjelang Pilkada 2024,” ungkapnya.
Ahmad Jayani juga menegaskan komitmen DPW MOI dalam mendukung kesuksesan Pilkada 2024 dengan aktif melawan penyebaran hoax.
“DPW MOI akan menjadi garda terdepan dalam menangkal dan memerangi penyebaran hoaks,” katanya tegas.
Nana Suryana, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, menyoroti peran penting media baik online maupun cetak dalam menjaga netralitas dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Media memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, serta berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada,” ujarnya.
Suryana menekankan bahwa netralitas dan kepercayaan media harus dijaga dengan baik untuk menghindari konflik kepentingan, yang sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Penanganan berita hoaks merupakan salah satu tantangan terbesar yang harus diatasi, karena dapat merusak integritas proses pemilu. Media harus berperan aktif dalam memverifikasi informasi sebelum disampaikan kepada publik,” tambahnya.
Kolaborasi antara media dan pemerintah diharapkan dapat memastikan informasi yang disampaikan seimbang dan terpercaya, serta mencegah penyebaran konten yang memicu kebencian.
“Partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi tidak hanya bergantung pada informasi yang akurat, tetapi juga pada kepercayaan yang dibangun melalui pemberitaan yang jujur dan transparan,” ungkapnya.
Anri Saputra Situmeang, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPW MOI Banten, menegaskan perlunya keseimbangan dalam penyampaian informasi untuk menemukan kebenaran dalam setiap berita yang disiarkan.
“Jika informasi yang disampaikan sudah seimbang dan benar dari sumbernya, maka informasi tersebut harus dipublikasikan tanpa ragu,” tegasnya.
Seminar dan edukasi yang dilakukan oleh DPW MOI Provinsi Banten bersama pemerintah daerah ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan profesionalisme jurnalistik serta memerangi hoax menjelang Pilkada 2024.