SERANG, Suara-Rakyat.ID – Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Serang Iptu Yogi Hariwibowo angkat bicara terkait adanya pemberitaan sepihak disalah satu media online, tentang penempatan tersangka anak di dalam rumah tahanan (Rutan) Polres Serang digabung dengan tahanan dewasa.
“Apa yang diberitakan tersebut tidak benar. Penanganan terhadap tersangka anak dibawah umur yang mengahadapi masalah hukum dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan, tidak digabung dengan tahanan dewasa,” terang Iptu Yogi Hariwibowo kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Kasat Tahti mengatakan bahwa dirinya bersama Kasi Pengawasan (Kasiwas) selaku fungsi pengawasan dan Kasihumas telah melakukan pengecekan langsung ke Rutan Polres Serang untuk mengetahui langsung dari tersangka anak tersebut.
“Kita sudah periksa ruang tahanan, tidak ada tersangka anak dalam masa penahanan digabung bersama tahanan dewasa. Juga kita tanyakan langsung kepada tersangka anak tersebut didapatkan fakta bahwa tersangka dalam masa penahanan tidak digabung dengan tahanan dewasa,” tandasnya didampingi Kasiwas Iptu Basyarudin dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
Iptu Yogi menambahkan bahwa tersangka anak ditempatkan di selasar atau koridor Rutan Polres Serang, tidak digabung bersama tersangka dewasa di dalam kamar rumah tahanan.
“Untuk tersangka anak kami tempatkan di selasar/koridor rumah tahanan, tidak di dalam kamar rumah tahanan karena yang bersangkutan masih anak-anak, kami tidak gabung dengan tahanan dewasa yang berada di dalam kamar rumah tahanan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Serang pada Minggu, tanggal 2 April 2023 mengamankan seorang tersangka anak terduga pelaku pencabulan terhadap bocah di bawah umur.
“Tersangka anak ED (14) diamankan setelah kami menerima laporan polisi dari keluarga korban pada tanggal 2 April 2023, kemudian dilakukan pemeriksaan dan cek tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kasatreskrim, AKP Dedi Mirza Rabu, 5 April 2023.
“Pelaku anak saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kasus tersebut murni melibatkan anak. Pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur,” tambah Kasatreskrim.
Dedi Mirza menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menemukan bukti permulaan yang cukup serta keterangan dari korban, dan dikuatkan dengan hasil visum bahwa yang bersangkutan menjadi korban pelecehan seksual.
“Yang menjadi korban yaitu KA, perempuan berusia 15 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 01 April 2023 di rumah korban, yang kemudian diketahui oleh kakak korban CGG,” jelasnya.
Dalam video klarifikasi Polres Serang tersebut nampak Kasiwas Iptu Basyarudin juga menanyakan kepada tersangka anak apakah yang bersangkutan selama dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang digabung bersama tersangka dewasa, dan menerima perlakuan yang tidak semestinya.
“Kamu disini digabung sama yang di dalam tidak (tersangka dewasa, red) ?,” ucap Iptu Basyarudin dalam video klarifikasi Polres Serang tersebut.
Tersangka anak menjawab selama di dalam rutan Polres Serang tidak di gabung dengan tersangka dewasa dan dalam perlakuan yang baik.
” tidak pak, tidak ada,” ucap tersangka anak dalam video. (HARHAMOE)