SERANG (Suara Rakyat) – Sempat melepaskan tembakan peringatan, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil meringkus pengendara Honda Freed yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Pengendara berinisial RR (36) warga Kecamatan Serang, Kota Serang, disergap di simpang empat Kebon Jahe, Kota Serang, Senin (3/4/2023) dini hari. Dari tangan RR, petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu serta 1 unit handphone.
Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto menjelaskan penangkapan pria yang diduga pengedar narkoba ini terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.
Sebelumnya, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa target membawa banyak narkotika jenis sabu di daerah Kota Serang.
“Setelah mengetahui identitas serta kendaraan yang digunakan pelaku, Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi,” terang Kabidhumas kepada Suara Rakyat.
Di sekitaran Jalan Abdul Hadi, Kota Serang kendaraan yang dicurigai berhasil ditemukan. Lantaran tidak mau buruannya menghilang, petugas berupaya melakukan menghentikan kendaraan pelaku.
Akan tetapi, bukannya berhenti pengendara Honda Freed berusaha melarikan diri. Tidak mau target sasaran lepas, petugas mengejar sambil membuang tembakan peringatan.
“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan aturan Perkap Nomor 1 tahun 2009 karena pelaku sudah membahayakan petugas,” tegas Didik Hariyanto.
Di simpang lampu merah Kebon Jahe, kendaraan berhasil dihentikan dan pelaku ditangkap. Dari dalam kendaraan ditemukan barang bukti dua plastik klip berisi sabu dengan 0,56 gram dan satu buah handphone yang dijadikan sarana transaksi.
“Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari AD (DPO). Pelaku sudah 10 kali membeli sabu dan digunakan untuk konsumsi pribadi,” kata Kabidhumas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RR dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun. (H.M.M)