TANGERANG, Suara-Rakyat. ID- Koordinator Aliansi Mahasiswa Primordial Se-Nusantara A.A Pratama melakukan pengaduan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu 12 Juni 2024 terkait temuan BPK RI Perwakilan Banten yang disinyalir terjadi dilingkup dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang pada Tahun 2023 lalu. Hal tersebut terkait dengan Pembangunan Gedung RSUD Tigaraksa, sebagaimana telah dimuat di Media Online.
Lanjut Pratama menjelaskan, pada hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Tangerang pada Tahun 2023 atas laporan keuangan Nomor:34.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 pada tanggal 13 Mei 2024 Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Banten. Pada hasil pemeriksaan BPK menunjukan bahwa terdapat pekerjaan yang belum melakukan prestasi sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp.2.015.905.72121.
Dalam hal ini terkait pembangunan gedung RSUD Tigaraksa yang dilaksanakan oleh salah satu kontraktor. “Oleh karena itu, kami berhadap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupeten Tangerang untuk bisa segera menindaklanjuti pengaduan atas dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Sebagimana halnya dengan Temuan BPK RI Perwakilan Banten yang diduga terjadi diruang lingkup Dinas Kesehatan KabupatenTangerang pada Tahun 2023 lalu.dan ini adalah Harapan besar masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk berani mengungkapkan kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atas laporan masyarakat demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Pratama usai selesai membuat laporannya. sampai berita ini diterbitkan awak media belum berhasil menkonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. (SR)