SERANG, Suara-Rakyat.ID – Personil Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Serang kembali memberikan sangsi tindakan disiplin pada anggota yang tidak melaksanakan apel pagi, Rabu (24/4/2024).
Kali ini personil yang mendapatkan tindakan disiplin yaitu Briptu Gabriel Mikael anggota SPKT dan Briptu Adrianus anggota Seksi TIK.
Kedua Bintara ini diberi hukuman disiplin berupa salam olah raga dengan melaksanakan lari 5 putaran mengelilingi lapangan serta push up sebanyak 20 kali.
“Dua anggota Bintara ini tidak melaksanakan apel pagi. Sangsi ini berlaku pada personil lainnya yang melanggar disiplin,” ungkap Kasi Propam Ipda P Rangkuti kepada media.
Dalam kesempatan itu, Rangkuti mengatakan bahwa sangsi disiplin ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Kabag Sumda sebagai catatan karier anggota bersangkutan. Oleh karenanya, Kasi mengingatkan kepada seluruh personil untuk menegakkan disiplin dalam bekerja.
“Jadi sangsi tindakan disiplin ini tidak selesai hanya dengan menjalani hukuman, melainkan akan dilaporkan kepada bagian SDM untuk menjadi catatan,” tandasnya. (hrh/h.m.m)