SERANG, SUARA-RAKYAT.ID- Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi telah menahan Ridwan, seorang pegawai Bank Banten KCP Malimping yang ahirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kajati Banten dalam kasus korupsi di Bank Banten sebesar Rp. 6,1 miliar, pelaku langsung ditahan oleh penyidik dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang, Senin 5/2/2024.
Modus pembobolan brankas Bank Banten itu karena pelaku memiliki kombinasi kunci brankas milik Bank Banten. Alhasil pelaku sangat begitu mudah merampok uang Bank tersebut setiap hari dengan melihat situasi ketika sore atau malam hari saat para karyawan bank sudah pada pulang.
“Sebenarnya simpel saja, dia melakukan perbuatanya setiap hari, ” kata Didik Farkhan Alisyahdi.
Tersangka selaku supervisor bank, melakukan korupsi dimulai sejak dari bulan Februari 2022 sampai dengan September 2022 sekitar kurang lebih 7 bulan dengan mengambilnya secara tunai langsung dari brankas, dilakukanya beberapa kali pengambilan setelah para karyawan bank banten sudah pada pulang, dan keseluruhanya terakumulasi sekitar Rp. 6,1 miliar. Agar tidak dicurigai, pelaku selalu melaporkan pengeluaran uang dengan cara memanipulasi laporan secara fiktif melalui Rekening Balancing Syatem (RBS).
Dari hasil intograsi terhadap pelaku, uang tersebut dipergunakan untuk segala macam kebutuhan dan hobby terhadap judi online, bayar hutang kepada temannya, membayar uang muka rumah serta kebutuhan lainnya.
“Kita akan kejar seluruhnya, tapi tentunya secara perlahan, kita asset tracing hasil korupsi tersebut, ” lanjut Didik.
Sementara kelakuan pegawai Bank Banten ini diketahui saat management mengaudit termasuk terhadap rekaman cctv.
“Pelaku selalu menginput data fiktif, seolah ada pengeluaran, ” pungkas Didik. (H.M.M)
Temuan Awal Dugaan Pelanggaran Pilkada di Banten: Dugaan Campur Tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Serang, 22 November 2024 - Lokataru Foundation telah melakukan pemantauan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di...
Selengkapnya..