SERANG, SUARA-RAKYAT.ID – Menindaklanjuti perintah, Kapolres Serang, personil Seksi Propam memeriksa personil di 6 Polsek jajaran dalam kegiatan penegakan, penertiban dan disiplin (gaktibplin), pada Selasa (23/10/2023).
Enam Polsek yang menjadi sasaran operasi gaktibplin yaitu Polsek Kragilan, Ciruas, Pontang, Tirtayasa, Tanara dan Carenang.
Hasilnya, sebanyak 6 personil polsek terpaksa rambut dan jenggot harus dicukur paksa karena memiliki sikap tampang yang tidak rapi. Dalam kegiatan itu, juga dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya seluruh personil yang diperiksa negatif narkoba.
Selain gaktibplin, personil Propam juga melaksanakan pembinaan etika profesi Polri dan sosialisasi Perpol No 7 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri Tahun 2022.
“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan untuk menertibkan dan penegakan disiplin personil di polsek jajaran yang melakukan pelanggaran,” ungkap Kasi Propam Ipda Paruhuman Rangkuti kepada awak media.
Kasi Propam yang memimpin langsung operasi menjelaskan kegiatan gaktibplin meliputi kondisi mapolsek, seragam polisi (gampol), dokumen kendaraan serta surat kelengkapan nyata diri seperti KTP, surat anggota polisi, BPJS, SIM ataupun surat izin menggunakan senpi.
“Ada 5 personil yang yang kita cukur paksa karena berpenampilan tidak rapi. Satu anggota diberikan surat peringatan untuk memperpanjang SIM karena yang dimiliki sudah habis masa berlaku,” jelasnya.
Menurut Kasi Propam, kegiatan gaktibplin ini dilakukan secara mendadak. Tujuannya untuk melihat dan mengetahui secara riil anggota polsek dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur.
“Sesuai perintah pimpinan, pemeriksaan dilakukan tanpa pemberitahuan. Ini untuk melihat langsung pelaksanaan tugas mereka di lapangan secara riil, apakah sesuai dengan prosedur,” tandas Rangkuti. (hrh/hmm)