SERANG, Suara-Rakyat.ID – Gaosul Alam, salah satu Tokoh muda Banten, atau yang biasa dikenal dengan sebutan Bang Gaos (BG), belum lama ini mengungkapkan kekesalannya dengan adanya narasi proyek aspirasi yang dikait-kaitkan kepada anggota DPRD Banten. Melalui telepon genggamnya BG menjelaskan kepada media, Minggu (15/10/23), bahwasannya proyek-proyek aspirasi yang selama ini dibiayai oleh dana Pokok Pikiran (Pokir) yang disisipkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten bukanlah “Milik Anggota DPRD Banten” dan dengan tegas BG mengatakan bahwa hal tersebut seharusnya tidak dikelola oleh mereka.
Masih menurut BG, adapun wewenang pengelolaan dana Pokir sepenuhnya harus ada di pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Banten, bukannya di tangan anggota DPRD Banten. Perlu diketahui bahwa Dana Pokir itu berasal dari hasil reses setiap anggota DPRD Banten yang menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Hasil dari aspirasi tersebut diperjuangkan , kemudian lebih lanjut disisipkan ke dalam APBD Banten berdasarkan keputusan sidang paripurna DPRD Banten. Adapun kelanjutanya anggaran untuk kegiatan proyek aspirasi tersebut dikelola oleh setiap OPD di Banten.
Lebih lanjut BG menegaskan dan perlu diketahui bahwa anggota DPRD Banten hanya berwenang untuk mengawasi proyek aspirasi tersebut, bukan untuk memiliki apalagi mengelolanya. Meskipun proyek aspirasi ini menggunakan dana dari hasil Pokir anggota DPRD Banten, hal tersebut bukan berarti dananya merupakan dana pribadi anggota DPRD Banten apalagi harus dikelola oleh mereka.
Menurut BG, Pokok Pikiran adalah hasil reses anggota DPRD Banten dari hasil menampung aspirasi masyarakat, dan bukan dana pribadi mereka.
BG menegaskan bahwa dana aspirasi yang berasal dari Pokir adalah dana dari APBD Banten, bukan dari pribadi anggota DPRD Banten. Oleh karena itu, proyek aspirasi yang dibiayai oleh dana Pokir bukanlah milik anggota DPRD Banten dan mereka tidak berhak mengelolanya.
Harapanya setelah adanya klarifikasi dari BG ini, narasi proyek aspirasi “Punya DPRD Banten” dapat dikoreksi dan anggota DPRD Banten dapat memahami bahwa wewenang mereka adalah untuk mengawasi proyek aspirasi, bukan mengelolanya. Kemudian sebagai aktivis muda, BG berharap agar dana Pokir proyek aspirasi ini bisa dikelola dan dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan aturan yang ada, jangan asal dikerjakan apalagi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
(HMM)