SERANG, SUARA-RAKYAT.ID – Dipercaya bisa menambah stamina bekerja, RI (23 tahun) juru parkir, mengkonsumi sabu setiap akan memulai aktifitasnya. Bahkan selain mengkonsumsi, tersangka juga diketahui menjual sabu.
Lantaran kebiasaan buruknya ini, RI ditangkap Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di daerah Kelurahan dan Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 01.30.
Dari rumah kontrakan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan di sela-sela pintu dapur. Selain paket sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana menjual sabu.
“Selain mengkonsumsi, tersangka RI juga diketahui sebagai pengedar sabu,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Kamis (12/10/2023).
Michael menjelaskan penangkapan pengguna sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat di sekitar rumah kontrakan yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.
Dari informasi tersebut, kata Michael, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 01.30, setelah diyakini tersangka berada dalam rumah, petugas kemudian melakukan penggerebegan.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka diduga baru saja mengkonsumsi sabu. Petugas kemudian menggeledah dan berhasil menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan dicelah pintu dapur,” terang Kasatresnarkoba.
Selanjutnya tersangka juru parkir berikut barang buktinya ini diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, tersangka RI mengakui jika satu paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari orang yang mengaku bernama Iwan (DPO) warga Jakarta Barat.
“Ngakunya beli dari Iwan warga Jakarta Barat tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” terang Michael.
Tersangka juga mengakui sudah lama mengkonsumsi bahkan menjual sabu. Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu karena dipercaya bisa membangkitkan semangat kerja. Tersangka juga mengaku turut mengedarkan agar dapat mengkonsumsi gratis.
“Selain mendapat keuntungan dari menjual sabu, tersangka juga bisa menggunakan sabu dagangannya secara gratis,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya ini, tersangka RI dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (hrh/hmm)